“Dari hasil penilaian yang dilakukan, mendapatkan predikat baik dengan nilai 88,18,” jelas Rikal. Saat ini, hasil Pemilu 2024 menunjukkan bahwa PDI Perjuangan berhasil memperoleh 8 kursi DPRD di Kabupaten Jepara, atau sekitar 16 persen dari total kursi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, partai politik atau gabungan partai politik di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa harus meraih suara sah minimal 7,5 persen untuk dapat mengusung calon sendiri.
Maka dari itu, PDI Perjuangan dapat mengusung Dian Kristiandi sebagai calon tanpa perlu berkoalisi. “Mengusung orang luar akan berdampak pada kemenangan PDI Pejuangan dalam Pilkada Jawa Tengah nantinya,” tutup Rikal.(restu)