REMBANG, JURNAL HARIANKOTA – KPU Rembang tetap akan mengusulkan Supadi dalam pelantikan anggota DPRD Rembang periode 2024-2029 meski sudah sebulan ditahan oleh otoritas Arab Saudi karena diduga melanggar keimigrasian.
Komisioner KPU Rembang Maskutin mengatakan Supadi sudah memenuhi syarat pengusulan calon terpilih anggota DPRD Rembang untuk dilantik.
“Terkait dengan status Supadi, itu bukan kewenangan kami. Jadi sepanjang syarat itu terpenuhi, dia sebagai calon terpilih sudah kami SK-kan, kemudian dia menyerahkan tanda terima LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), maka akan kami usulkan. Terkait nanti dia hadir di pelantikan itu bukan kewenangan KPU,” ujar Maskutin.
“Kalau terpidana dia akan TMS (tidak memenuhi syarat). Jadi kalau status nantinya sudah terpidana itu dia akan TMS. Kecuali terpidana tidak dipenjara seperti wajib lapor dan seterusnya, itu tetap kami usulkan. Tapi kalau dia sudah inkrah, misal putusannya berapa tahun penjara dan seterusnya itu nanti masuknya TMS, maka tidak kami usulkan,” terangnya.(dewa)