Semula empat pemuda tersebut diamankan warga karena telah membuat keributan di area pemukiman sehingga mengganggu ketenangan dan kenyamanan di jam istirahat
Kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP ini, terungkap setelah korban berinisial AZM, membuat laporan polisi telah kehilangan sepeda motor