Simpanan Ratusan Juta Belum Cair, Anggota Gugat BMT BUS ke Pengadilan Agama Rembang

Materi gugatan yang dilakukan terhadap BMT BUS adalah agar simpanan milik kliennya bisa kembali sebagaimana kesepakatan

6 Juni 2024, 11:17 WIB

REMBANG, JURNAL HARIANKOTA – Kasus tabungan macet milik anggota BMT BUS Lasem memasuki babak baru. Ada tiga anggota BMT BUS Lasem yang pada akhirnya mengajukan gugatan sengketa syariah ke Pengadilan Agama (PA) Rembang.

Gugatan tersebut dilakukan sidang perdana pada Selasa, 4 Juni 2024. Agenda sidang perdana tersebut adalah mediasi yang mempertemukan antara pihak penggugat dan juga pihak-pihak tergugat.

Tiga anggota BMT BUS Lasem itu menunjuk kuasa hukum dalam kasus ini yaitu, Abdul Munim. Pada agenda sidang perdana, dengan didampingi kuasa hukum, tiga orang anggota BMT BUS hadir langsung di PA Rembang.

Abdul Munim mengungkapkan, tiga anggota BMT BUS yang menguasakan kasus ini kepada dirinya berasal dari Pancur, Sluke dan Rembang. Mereka adalah buruh tani, buruh pabrik dan seorang penghulu di Kemenag Rembang.

Munim menyebutkan, materi gugatan yang dilakukan terhadap BMT BUS adalah agar simpanan milik kliennya ini bisa kembali sebagaimana kesepakatan. Sebab, simpanan itu sudah macet lama, tidak bisa dicarikan sehingga membuat kliennya mengalami kesulitan ekonomi.

“Ini gugatan sengketa syariah, terkait gagal bayar atas tabungan klien kami di BMT BUS. Kami meminta hak-hak klien kami sebagaimana kesepakatan pada simpanan Si Rela dan Si Suka bisa kembali,” jelas Munim kepada wartawan.

Munim mengatakan, total simpanan milik tiga kliennya di BMT BUS memang tidak besar, hanya Rp 200 juta. Namun, uang tersebut merupakan hasil jerih-payah kliennya, salah satunya dari ternak kambing.

“Itu mereka usaha ternak kambing. Berhasil beranak-pinak dan hasilnya disimpan di BMT BUS Lasem. Namun, saat mau diambil untuk keperluan anak sekolah ternyata tidak bisa. Kasihan mereka,” ujar Munim.

Sementara itu, Asmui penghulu Kemenag Rembang yang menggugat ke PA Rembang mengaku selama ini sudah kerap dijanjikan oleh BMT BUS soal pencairan simpanan. Dulu ia sempat dijanjikan simpanan bisa cari pada Februari 2024.

“Saya menggugat karena saat mau bayar uang kuliah anak yang saya simpan ke BMT BUS tidak bisa diambil. Saya dijanjika Februari 2024, ternyata saat ke sana juga tidak bisa dicairkan. Justru tabungan juga tidak bisa diambil,” papar Asmui.

Selain BMT BUS, kasus tabungan macet BMT Harum sebelumnya juga diajukan gugatan ke PA Rembang. Tahapannya gugatan sengketa syariah BMT Harum sedang berproses dan sudah memasuki sidang ketiga.(Dewa)

Berita Lainnya

Berita Terkini