“KIta tahu penyidikan itu merupakan sebuah proses untuk mencari bukti yang mana outputnya nanti tersangka. Kami mempertanyakan ini, bagaimana penyidik Polres Boyolali bisa menentukan tersangka diawal proses penyidikan. Terlebih lagi, kita ketahui hasil visumnya pada, 31 Juli itu autopsinya belum keluar,” ujarnya.
Dalam persidangan praperadilan ini, Hendrik juga mengajukan secara lisan agar praperadilan tetap on the track. Hal dilakukan karena dari informasi yang didapat bahwa berkas perkara tersangka Rizal dan Tegar sudah dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami berupaya agar pokok perkaranya jangan dulu masuk (disidangkan),” imbuhnya.
Setelah pembacaan permohonan dari kuasa hukum, majelis hakim menyatakan menunda sidang dan akan dilanjutkan Senin (2/9/2024) pekan depan dengan agenda jawaban dari termohon atau Polres Boyolali. (Sapto)