Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Penganiayaan di Boyolali, Pemohon Uji Kinerja Polisi

Permohonan praperadilan ini untuk menguji proses penyidikan yang dilakukan Polres Boyolali terhadap tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban

30 Agustus 2024, 22:36 WIB

BOYOLALI, JURNAL HARIANKOTA – Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menggelar sidang praperadilan atas penetapan tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang remaja, AHD (16), di Ngemplak, Boyolali meninggal dunia.

Pemohon praperadilan ini adalah terkait penetapan dua tersangka penganiayaan, yaitu Rizal Saputra (19) dan Tegar Yusuf Bahtiar (19) melalui kuasa hukum dengan termohon adalah Polres Boyolali.

“Agenda sidang hari ini pembacaan permohonan praperadilan,” kata kuasa hukum tersangka, Hendrik Kusnianto, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Jum’at (30/8/2024).

Jalannya sidang sendiri dipimpin oleh hakim tunggal Andika Bimantoro. Dengan pihak pemohon dan termohon hadir dalam sidang tersebut.

“Tujuan dari praperadilan merupakan lembaga kontrol secara vertikal dari proses penyidikan. Permohonan praperadilan ini untuk menguji proses penyidikan yang dilakukan Polres Boyolali terhadap tersangka Tegar dan Rizal, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Hendrik.

Menurut Hendrik, pihaknya ingin menguji proses penyidikan yang dilakukan Polres Boyolali dalam prosedur penetapan tersangka yang diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Dalam prosesnya kami melihat berkar-berkas ini menurut pendapat kami ada yang kurang, ada yang keliru dari proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon atau Polres Boyolali,” ujarnya.

Dijelaskan, permohonan praperadilan juga sebagai pembelajaran agar para penyidik lebih tertib dalam melakukan proses penegakan hukum. Bahwa proses hukum harus mengutamakan formilnya terlebih dahulu.

“Jadi tidak melulu materiilnya dulu yang dikejar, tapi formil. Ketika formilnya itu sudah tertib, maka materiilnya juga akan kita rasakan berkeadilan. Nah ini yang sedang kita coba uji, apakah penyidik dari Polres Boyolali dalam melakukan proses penegakan hukum ini sudah sesuai dengan aturan atau tidak,” paparnya.

Diterangkan oleh Hendrik, gugatan praperadilan ini bermula pada, tanggal 31 Juli 2024 dimana proses penyidikan oleh Polres Boyolali dimulai. Di hari itu juga ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Lainnya

Berita Terkini