Kepada majelis hakim melalui persidangan, Hendrik juga memberikan bukti kesalahan administrasi dalam proses penyidikan kedua kliennya itu. Kesalahan administrasi dimaksud, seperti kesalahan dalam penulisan nomor dan lain sebagainya.
“Selain memberikan bukti surat, kami juga akan menghadirkan ahli pidana. Sehingga kedepan juga menjadi catatan bagi Polres Boyolali dalam melakukan prosedur penegakan hukum pidana dan lebih taat administrasi,” tegasnya.
Ditambahkan, Hendrik mengatakan bahwa pihaknya menghargai proses penegakan hukum yang dijalankan Polres Boyolali, tetapi ia juga mengingatkan bahwa rangkaian penegakan itu harus berdasarkan undang-undang.
“Oleh karenanya, kami berharap dengan bukti-bukti itu, majelis hakim bisa mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka penganiayaan yang diduga mengakibatkan korban meninggal dunia di Ngemplak, Boyolali pada, 30 Juli lalu,” pungkasnya. (Sapto)