BOYOLALI, JURNAL HARIANKOTA – Kuasa hukum dua terdakwa pesilat anak berinisial RM dan LAR, dalam sidang kasus penganiayaan berujung kematian korban mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Jum’at (23/8/2024)
“Eksepsi ini diajukan dengan alasan yang tentu berdasar analistis dan yuridis, bahwa dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan yang berlaku dan ketentuan undang undang yang diberlakukan,” kata kuasa hukum terdakwa, Sarif Kurniawan dari Tim LKBH PSHT .
I menjelaskan, bahwa surat dakwaan merupakan ”Mahkota” bagi penuntut umum sehingga dalam penilaiannya, kecermatan JPU menjadi hal penting dalam membuat surat dakwaan itu.
“Eksepsi ini terhadap beberapa hal, diantaranya JPU sepertinya lupa bahwa ini adalah perkara anak berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Sebagaimana ketentuan Pasal 63 Ayat (2) KUHP, menegaskan bahwa terhadap pidana yang melanggar ketentuan umum dan ketentuan khusus sekaligus, hanya dikenakan ketentuan khusus, ketentuan ini merupakan norma asas “lex specialis derogat legi generalis” dalam hukum pidana.
“Dakwaan JPU juga tidak jelas, tidak menguraikan bagaimana ceritanya anak korban ini meninggal serta apa hubunganya dengan para terdakwa. Terputus dan langsung menyebut berdasarkan hasil “Visum Et Repertum”, dan tentu beberapa hal yang telah kami tuangkan dalam nota eksepsi.
“Kami selaku kuasa hukum memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk dapat memeriksa, mempertimbangkan, dan mengadili perkara ini menurut fakta hukum dan keyakinan hakim, sehingga diperoleh suatu kebenaran meteriil dan keadilan yang seadil adilnya bagi klien kami,” pungkas Sarif. (Sapto)