Sejumlah Caleg DPRD Demak Belum Melaporkan LHKPN Kepada KPU

Dari 50 Caleg terpilih pada Pileg Demak 2024 lalu, pelaporan LHKPN telah mencapai antara 90% sampai 95%, terdapat 5 orang lagi yang belum melaporkan

24 Juli 2024, 20:13 WIB

DEMAK, JURNAL HARIANKOTA – Terdapat sejumlah Calon Legislatif terpilih untuk wilayah Demak belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagai syarat untuk pelantikan Caleg terpilih akibat terkendala pada penerimaan tanda terima dari KPK RI, Rabu (24/7/2024).

Kepala Sub Bagian Teknis KPU Demak, Anita mengatakan bahwa hingga tanggal 23 Juli 2024 terdapat 5 orang caleg terpilih yang belum mengirimkan LHKPN kepada KPU Demak.

“Dari 50 Caleg terpilih pada Pileg Demak 2024 lalu, pelaporan LHKPN telah mencapai antara 90% sampai 95%, terdapat 5 orang lagi yang belum melaporkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan kendala yang dialami dari para caleg terpilih tersebut adalah banyaknya antrian pengajuan LHKPN dari caleg terpilih se-Indonesia sehingga proses penyelesaian agak lambat.

KPU Demak sendiri telah berkoordinasi lebih lanjut dengan KPK RI untuk memastikan percepatan dalam penyelesaian dan penyerahan tanda terima LHKPN untuk para Caleg terpilih.

“Hasil Zoom kita kemarin dengan KPK, diusahakan minggu-minggu ini sudah selesai semua,” katanya.

Secara terpisah, Caled Dapil Kota Partai Demokrat, Rizky Erfandy Kurniawan mengatakan bahwa lambatnya proses penyerahan Tanda Terima juga diakibatkan adanya kesalahpahaman dalam pelampiran berkas dari caleg ke KPK RI.

“Kemarin terdapat kesalan dalam pelampiran berkas yang dikirim hanya yang non-fisik, sedangkan yang fisik belum dikirim, jadi itu yang menjadi lama dapat laporan dari KPK,” tandasnya.

Namun, Ia sudah komunikasi melalui telpon dengan KPK terkait pelaporan LhKPN tersebut dan diminta untuk mengirimkan berkas ulang untuk percepatan verifikasi.

“Alhamdulillah hari ini sudah sampai dan akan segera kami laporkan kepada KPU Demak,” pungkasnya. Ia juga mengapresiasi kinerja dari KPU Demak yang terus berkoordinasi dalam rangka mengingatkan jajaran Caleg terpilih untuk segera melaporkan hasil LHKPN kepada KPU.(raka)

Berita Lainnya

Berita Terkini