SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA– Upaya mantan Direktur PD Percada, Maryono, mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi melalui permohonan praperadilan dengan termohon Kajari Sukoharjo, berakhir tanpa hasil.
Hakim tunggal, Prasetyo Utomo, memutuskan menolak atau tidak mengabulkan seluruh materi gugatan praperadilan Maryono melalui Kalono selaku kuasa hukum, di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (10/4/2025). Dengan putusan itu, Maryono sah sebagai tersangka korupsi PD Percada.
Dalam penjelasannya, Kajari Sukoharjo selaku termohon yang diwakili Iwan Darmawan, Kasi Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, menyampaikan bahwa semua materi yang disampaikan pemohon ditolak hakim.
“Gugatan (praperadilan) mengenai penetapan tersangka yang dianggap tidak sah karena belum ada pemeriksaan sebagai calon tersangka, hasil audit harus dari BPK, dan masa jabatan direktur (Percada), semua ditolak oleh hakim,” terang Iwan
Ia mengatakan, dalam sidang hakim berpendapat bahwa penetapan Maryono sebagai tersangka oleh Kejari sudah sah meski sebelumnya tidak ada pemeriksaan sebagai calon tersangka. Ditegaskan, penetapan tersangka sudah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan putusan MK.
Selanjutnya perihal audit dimana menurut pemohon harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hakim juga menolak dengan pendapat bahwa hal itu sudah masuk dalam materi pokok perkara.
“Dengan putusan ini maka apa yang sudah dilakukan oleh penyidik Kejari Sukoharjo, yakni perihal penetapan MR (Maryono-Red) sebagai tersangka, sudah sah,” tandasnya.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono menambahkan, setelah putusan praperadilan yang menolak seluruh materi dari pemohon, maka pihaknya akan melanjutkan proses yang sempat tertunda.
Ia memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Maryono sebagai tersangka, dimana sebelumnya mangkir dari panggilan dengan alasan sakit.
“Surat panggilan yang ketiga akan segera kami layangkan. Statusnya akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Bekti.
Menyinggung tentang penahanan, ia menyampaikan akan melihat hasil pemeriksaan dari tim kesehatan yang akan dilibatkan untuk memastikan kondisi kesehatan Maryono.
Terpisah, Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, selaku pihak yang melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) PD Percada, mendorong Kejari Sukoharjo tidak hanya berhenti pada MR sebagai satu-satunya tersangka.
“Karena ini bermula dari dugaan penyimpangan perniagaan dan penyalahgunaan wewenang di perusahaan milik daerah dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 10,6 miliar lebih. Maka tidak mungkin hanya satu orang yang terlibat. Pasti ada pelaku lain. Bisa dari internal seperti di lingkaran manajemen atau ASN, maupun dari pihak ketiga atau rekanan fiktif,” ujarnya.
Kusumo juga mengapresiasi kinerja Kejari Sukoharjo atas proses penetapan MR sebagai tersangka. Ia berharap kasus Percada itu menjadi pelajaran atau peringatan bagi para pejabat di Kabupaten Sukoharjo agar tidak sekalipun mencari peluang melakukan korupsi.
“Kami akan terus mengawal proses kasus ini hingga oknum -oknum lain yang terlibat juga mendapatkam hukuman setimpal, sesuai dengan perbuatannya,” pungkas Kusumo. (Sapto/SKH)