BLORA, JURNAL HARIANKOTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menggelar rapat paripurna dengan acara pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Keanggotaan Tahun 2024 – 2029.
Rapat berlangsung di ruang pertemuan setempat dipimpin oleh Ketua DPRD Blora (2019-2024) H.M. Dasum, SE., M.MA., Selasa (27/8/2024).
Rapat dihadiri Bupati Blora Dr. Arief Rohman,S.IP., M.Si., Forkopimda Blora, KPU, Bawaslu dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Keanggotaan Tahun 2024 – 2029 didampingi oleh istri dan keluarga.
Dalam pengantarnya, H.M. Dasum menyampaikan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota bahwa, Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota diresmikan dengan Keputusan Gubernur berdasar laporan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten yang disampaikan melalui Bupati/ Walikota.
“Mendasari ketentuan tersebut, berdasar surat Bupati Blora Nomor : 171/3173/2024 tanggal 26 Juli 2024, Gubernur Jawa Tengah telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/105 Tahun 2024 tanggal 8 Agustus 2024, tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora,” kata Dasum.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 telah mengatur bahwa, masa jabatan DPRD adalah lima tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji, dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
“Oleh karena itu, berdasar jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD, hari ini diselenggarakan rapat paripurna dengan acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” terangnya.
Sehingga, setelah Anggota DPRD yang baru nanti mengucapkan sumpah/ janji, maka berakhirlah keanggotaan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2019-2024. Sebelum memasuki acara pokok rapat paripurna hari ini, Dasum menyampaikan beberapa hal.
Pertama, Keanggotaan DPRD Kabupaten Blora hasil Pemilu Tahun 2024 telah diresmikan dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/105 Tahun 2024, tanggal 8 Agustus 2024.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut dinyatakan pula bahwa, Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2019-2024 telah diresmikan pemberhentiannya.