REMBANG, JURNAL HARIANKOTA – Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengukuhkan Para Kepala Desa di Kabupaten Rembang. Pengukuhan Masa Jabatan Kepala Desa ini sesuai Undang-undang No. 3 Tahun 2024.
Pengukuhan berlangsung di Pendopo Museum Kartini, Sabtu (29/6/2024) pagi, yang dihadiri sebanyak 277 Kepala Desa di Kabupaten Rembang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Rembang Slamet Haryanto menyampaikan, hal ini berdasarkan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Maka, masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Bupati Rembang Abdul Hafidz dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada masing-masing kepala desa yang kembali dilantik sesuai dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2024.
Bupati mengingatkan bahwa jabatan yang diemban saat ini merupakan amanah yang harus didipergunakan sebaik-baiknya untuk membangun desanya masing-masing sesuai tupoksi kepala desa.
Sisa atau tambahan masa jabatan harus menjadi motivasi bagi kepala desa dalam mengabdi kepada masyarakatnya.
Kepala Desa harus bisa bertanggungjawab terkait RPJMD dan Visi Misinya selama menjabat kepala desa karena itu yang akan dipertanggungjawabkan secara administrasi, kedinasan, sosial dimasyarakat, bahkan di akhirat.
Pengukuhan yang dilakukan secara merata di Indonesia, diharapkan akan dimanfaatkan dengan baik bagi kepala desa untuk mengabdi di desanya serta dapat membuat perubahan yang lebih baik bagi Rembang kedepannya.(dewa)