DEMAK, JURNAL HARIANKOTA – Sebanyak 242 Kepala Desa yang terdapat di Kabupaten Demak telah menerima surat Putusan Bupati Demak mengenai Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Bupati Kabupaten Demak, Eisti’anah dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh jajaran Kepala Desa yang telah menerima SK perpanjangan Masa Jabatan.
“Alhamdulillah pada sore hari ini kami dari Pemkab Demak bisa menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun,” ujarnya (3/6).
Ia menyampaikan kepada jajaran Kepala Desa untuk tidak melupakan tugas dan tanggungjawabnya kepada masyarakat dalam rangka pembangunan desa yang lebih baik
“Saya menekankan untuk setiap Kades agar lebih mengajak masyarakat untuk mau membayar PBB sehingga bisa meningkatkan angka PADes di desa masing-masing,” tandasnya.
Dirinya juga mengingatkan akan masa Pilkada 2024 yang sebentar lagi akan dilaksanakan di Kab. Demak agar setiap Kades dapat menjaga kekondusifan wilayah dan masyarakat.
Sementara itu, saat diwawancarai Eisti’anah mengatakan bahwa jajaran Kepala Desa harus bisa bersinergi dengan Visi dan Misi dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
“Demak sudah bisa menurunkan angka Stunting dari 16,2% hingga 9,5% dan menjadi yang terendah se-Jawa Tengah,” katanya.
“Hal tersebut menandakan dengan sinergitan antara Pemerintah Kabupaten dengan Kepala Desa bisa mewujudkan berbagai macam arahan dari Penerintah Pusat,” ujarnya.
Eisti’anah berharap dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi motivasi bagi setiap Kepala Desa untuk meningkatkan kinerjanya bagi masyarakat.(Raka)