REMBANG, JURNAL HARIANKOTA – DPRD Rembang, Jawa Tengah menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas harga jual ikan, Rabu (5/6/2024). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rembang Supriadi Eko Praptomo.
Rapat kerja ini dilakukan menindaklanjuti surat dari Asosiasi Jaring Tarik Berkantong (JTB) Rembang ”Baita Adiguna” terkait permohonan audiensi tentang penurunan harga jual ikan dan macetnya keuangan hasil penjualan ikan.
Ketua Paguyuban Nelayan JTB Bhaita Adhiguna, Lestari Priyanto, dalam audiensi tersebut menyampaikan, bahwa sejak November 2023, harga ikan mengalami penurunan drastis sebesar 40-50 persen.
Akibatnya, banyak kapal nelayan yang terpaksa dianggurkan karena tidak dapat menutupi biaya operasional.
”Sebagian teman-teman kami yang mencoba melaut lagi sesudah Lebaran, hasilnya juga masih minus. Tidak mampu menutup operasional,” ujar Lestari, dilansir dari laman Pemkab Rembang.
Dalam rapat kerja tersebut, hadir pula sejumlah perwakilan perusahaan pabrik pengolahan ikan kelas ekspor yang menampung ikan dari nelayan Kabupaten Rembang.
Mereka mengungkap permintaan ekspor tidak sebanyak tahun-tahun lalu, karena pengaruh perekonomian global serta persaingan harga ikan dengan Vietnam dan India yang lebih murah.
Bahkan stok ikan sampai menumpuk di dalam gudang. Tapi jika penjualan lancar, dipastikan mereka siap membayar kepada pihak penyuplai.
”Misalnya menjelang hari raya kemarin, tempat penyimpanan kami sampai penuh. Bahkan harus mendatangkan kontainer kosong, untuk menampung ikan nelayan. Artinya apa, karena belum bisa terjual. Supplier juga kita datangkan ke pabrik untuk ngecek sendiri, supaya ada keterbukaan. Kita berharap ekspor naik, biar nelayan ikut menikmati,” kata perwakilan Star Food.
Hal serupa diungkapkan perwakilan PT Kelola Mina Laut (KML) Tuban. Penurunan ini semakin terasa sejak bulan September 2023 hingga bulan Juni ini. Tapi masih ada harapan, ketika bulan-bulan tertentu, permintaan akan kembali naik.
Melihat kondisi tersebut, Usep Suhendar, Katimja Direktorat Usaha Dan Investasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang turut hadir dalam audiensi tersebut menyarankan agar transaksi jual beli ikan dari nelayan kepada supplier, jangan hanya mengandalkan kepercayaan.
Tapi harus ada bukti lebih jelas, sehingga bisa dipertanggungjawabkan. Termasuk kalau terjadi masalah hukum, nelayan memiliki bukti.
”Ini kan bukan menitipkan barang, tapi menjual ikan. Di dalam setiap jual beli, harus ada hak dan kewajiban, dapat dipertanggungjawabkan. Adakah notanya, adakah perjanjian tertulis. Kalau misalkan ada supplier kabur, bapak (nelayan) mau nuntut sama siapa,” pungkasnya.(Dewa)