SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA– Sempat melarikan diri, pelaku penusukan terhadap seorang perempuan di Dukuh Nglinduk, Karangwuni, Polokarto, Sukoharjo, akhirnya dapat diringkus Satreskrim Polres Sukoharjo.
Pelaku merupakan seorang pria berinisial AS (35) warga Dukuh Nglinduk, Karangwuni, Polokarto,. Ia diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap adik iparnya sendiri berinisial UTH (24), dengan cara menusukkan pisau dapur.
Kasat Reskrim AKP Zaenudin mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengungkapkan, penusukan itu dilatari rasa cemburu buta lantaran korban akan dijodohkan dengan pria lain. Pelaku selama ini tinggal dalam satu rumah dan rupanya menyukai korban.
“Semula, usai menikam adik ipar, pelaku sempat melarikan diri sampai Mojokerto, Jatim. Namun, kemudian kembali ke rumah orang tuanya sendiri di Dukuh Pakelan, Plesan, Nguter, Sukoharjo, hingga akhirnya tertangkap,” kata Zaenudin di Mapolres, Selasa (4/3/2025).
Disebutkan, kasus penganiayaan itu terjadi di rumah korban atau rumah mertua pelaku pada, Senin (3/3/2025) pagi hari. Sebelum kejadian, pelaku sempat mengirim pesan lewat WhatsApp namun tak dibalas oleh korban.
“Pelaku juga sempat cekcok dengan ibu mertuanya, dimana saat melihat pelaku, sang ibu mertuanya langsung menutup pintu dengan cara membanting dengan keras. Hal itu membuat pelaku tersulut emosi,” ujar Kasat Reskrim
Pelaku kemudian masuk ke rumah mertuanya melalui pintu samping melalui dapur dan mengambil pisau. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung berjalan ke arah kamar korban dan menusukkan pisau dapur ke tubuh korban. Saat itu korban tengah berbaring di tempat tidur.
“Korban yang mendapat serangan membabi-buta, saat itu berteriak memanggil ibunya untuk meminta pertolongan. Sang ibu melihat korban bersimbah darah berteriak minta tolong ke tetangga dan pelaku langsung kabur melarikan diri,” terang Zaenudin.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pisau dapur, pakaian dengan bercak darah, dan handuk dengan bercak darah. Saat ini, kondisi korban masih dalam perawatan medis di rumah sakit.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dan atau 351 Ayat 2 KUHP. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun,” imbuh Zaenudin. (Sapto/ SKH)