Polres Demak Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Seorang Perempuan, Begini Kronologinya

Kronologi pembunuhan yang terjadi lantaran pelaku sakit hati karena korban tidak melakukan pekerjaannya sebagai wanita pelayan Open BO sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat bersama antara pelaku dengan korban

19 Juli 2024, 21:00 WIB

DEMAK, JURNAL HARIANKOTA – Kepolisian Resort Demak telah melakukan penyelidikan serta penangkapan pelaku atas kasus pembunuhan yang terjadi pada seorang perempuan berinisial AS (15) di Desa Trimulyo, Demak, Rabu (17/7/2024).

Rilis dari Kasat Reskrim Demak, AKP Winardi mengatakan bahwa pelaku berinisial AE (20) telah ditangkap saat perjalanan menuju Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan laporan dari warga diperoleh identitas korban merupakan masyarakat warga Desa Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang.

“Dari hasil pengembangan yang sudah kita dapatkan bahwa kita sudah mendapatkan pelaku dan sudah kami amankan yang selanjutnya akan dilakukan proses pemberkasan dan kita teruskan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Demak,” ujarnya.

Latar belakang pembunuhan yang terjadi lantara pelaku sakit hati sebab korban tidak melakukan pekerjaannya sebagai wanita pelayan “Open BO” sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat bersama antara pelaku dengan korban.

AKP Winardi menjelaskan pada pukul 14.00 WIB hari Selasa (16/7) pelaku mengajak korban ke Demak untuk diberikan pekerjaan sebagai wanita pelayan “Open BO” dengan melakukan perjanjian dimana korban harus melayani 3 orang.

Selanjutnya, setelah korban melayani satu orang dan dilanjutkan dengan pelanggan selanjutnya korban menolak untuk melayani sehingga pelaku sakit hati lalu melakukan penganiayaan.

“Jadi untuk penganiayaan dilakuan di tempat penemuan mayat dan (korban) dieksekusi disitu pada hari Selasa jam 15.00 WIB,” katanya.

Kronologi penganiayaan sendiri diawali dengan Pelaku dan Korban mendatangi lokasi penganiayaan menggunakan sepeda motor secara berboncengan dengan alasan menemui temannya.

“Kemudian saat di TKP (Pelaku) mencari lengahnya si Korban lalu melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan potongan kayu jati yang ada di lokasi dan bambu dengan dipukulkan pada bagian kepala belakang, wajah dan rahang. Selain itu, juga dilakukan penusukan pada lengan korban sebanyak dua kali dengan menggunakan gunting,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Berita Terkini