Polisi Amankan Tersangka Pemicu Kebakaran SPBU Cuplik dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Pada saat pengisian ke-8, terjadi kebakaran di dalam mobilnya hingga menyebabkan kepanikan

5 Maret 2025, 18:30 WIB

SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA– Seorang pria bernama FAW (30), warga Pojok Kidul, Baran, Nguter, Sukoharjo, ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang terjadi di SPBU 44.575.25 Cuplik, Sukoharjo Kota. Kasus itu terbongkar bermula dari peristiwa kebakaran di SPBU tersebut.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite sebanyak 7 kali di SPBU tersebut dengan tujuan menimbun untuk dijual kembali.

“Pada saat pengisian ke-8, terjadi kebakaran di dalam mobilnya hingga menyebabkan kepanikan. Tersangka memodifikasi kendaraannya dengan menambahkan tong besi berkapasitas 200 liter dan jerigen untuk menampung BBM subsidi,” kata Kapolres dalam rilisnya pada, Rabu (5/3/2025).

Dalam aksinya, tersangka menyedot BBM langsung dari tangki kendaraan ke tong hasil modifikasi. Namun, pada Rabu (8/1/2025) pagi sekira pukul 07.45 WIB,  saat pengisian ke-8 itu, memicu kebakaran di SPBU akibat percikan api dari kendaraan tersangka.

Dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 1 unit mobil Mitsubishi L 300 D4-MBL PMP tahun 1982 dengan nomor polisi AB 1407 LB, 2 tong besi kapasitas 200 liter, 2 jerigen warna putih berkapasitas 10 liter berisi Pertalite, 1 galon berisi sekira 15 liter Pertalite, 1 lembar hose delivery report tertanggal 08 Januari 2025 sebagai bukti riwayat transaksi BBM di SPBU

Kapolres Sukoharjo juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi karena perbuatan ini merugikan masyarakat dan negara.

“Tindakan pelaku jelas melanggar hukum dan dapat merugikan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan BBM subsidi. Kami tidak akan ragu menindak pelaku-pelaku lain yang mencoba menyalahgunakan BBM subsidi untuk kepentingan pribadi,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Selain itu, dalam proses penyidikan, polisi juga menghadirkan saksi ahli BPH Migas ( Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Has Bumi) untuk memperkuat bukti penyelidikan.(Sapto/ SKH)

Berita Lainnya

Berita Terkini