SUKOHARJO,JURNAL HARIANKOTA– Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang korban bernama Tio Dwi Anggara (20) dan satu korban lagi inisial M (17) terluka parah, berhasil diamankan Polres Sukoharjo.
Peristiwa penganiayaan terhadap dua warga Grogol, Sukoharjo itu terjadi di Jalan Raya Tanjunganom-Baki, Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada Kamis (15/5/2025) sekira pukul 04.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan ada dua orang, yaitu MKS (22) warga Pasar Kliwon, Solo; dan EBA (21) warga Serengan, Solo.
“Kasus ini bukan tawuran. Antara korban dan pelaku dari dua kelompok (geng-Red) berbeda dimana di media sosial saling tantang untuk berduel. Korban dari kelompok Santa Cruz dan pelaku dari kelompok Los Angeles,” kata Kasat Reskrim, Jum’at (16/5/2025).
MKS dari kelompok Los Angeles merupakan pelaku pembacokan terhadap Tio Dwi Anggara dari kelompok Santa Cruz, menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia.
Kemudian, EBA juga dari kelompok Los Angeles adalah pelaku yang penganiayaan menggunakan sajam mengakibatkan korban M dari Santa Cruz mengalami luka parah hingga jari kelingking dan jari manis tangan kiri putus.
“Alhamdulillah, kedua pelaku sudah kami amankan. Pelaku yang menyebabkan korban meninggal adalah MKS, sedangkan pelaku yang membuat korban luka berat adalah EBA,” bebernya.
Awal sebelum kejadian, dua korban dan dua pelaku datang ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama dengan rekan masing-masing. Diduga TKP tersebut merupakan titik temu untuk berduel berdasarkan hasil kesepakatan bersama.
“Dari kelompok Santa Cruz ada sekira delapan orang, demikian juga dari kelompok Los Angeles juga delapan orang. Namun, yang terlibat dalam perkara ini hanya dua korban dan dua pelaku itu. Mereka duel satu lawan satu menggunakan sajam jenis corbek,” sambung Kasat Reskrim.
Menyingung tentang hukuman, Zaenudin menyampaikan, untuk pelaku MKS dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.
“Kemudian untuk pelaku EBA, diancam dengan Pasal 80 Ayat (2) UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya( Sapto/ SKH)