PHK Massal Sritex, 8.475 Pekerja Tunggu Realisasi Pencairan Hak

Setelah hari terakhir beroperasi pada Jum'at (28/2/2025) ini, Sritex mulai Sabtu (1/3/2025) tutup permanen

28 Februari 2025, 18:18 WIB

SUKOHARJO,JURNAL HARIANKOTA– Sebanyak 8.475 pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk resmi harus menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah putusan pailit dijatuhkan oleh PN Niaga Semarang. Saat ini ribuan pekerja tersebut berharap segera menerima haknya.

Sesuai peraturan perundang-undangan, mereka berhak mendapat uang Jaminan Hari Tua (JHT) dan uang jaminan kehilangan pekerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu juga berhak atas pesangon.

Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex, Andreas Sugiyono, mengatakan para pekerja Sritex telah memahami dampak status perusahaan yang dinyatakan pailit pada Oktober 2024. Seluruh pekerja dari berbagai divisi terkena PHK per 26 Februari 2025.

“Hari ini, ribuan karyawan kali terakhir bekerja di pabrik. Ini menjadi momen perpisahan dengan rekan – rekan dan pabrik yang selama ini menjadi rumah kedua untuk mencari nafkaf,” kata Andreas, Jum’at (28/2/2025).

Menurutnya, para pekerja Sritex berharap hak-hak mereka segera dipenuhi untuk menyambung hidup sebelum mendapatkan pekerjaan pengganti. Saat ini untuk upah bulan Februari sudah dibayarkan dan diterima pekerja

“Namun, hak-hak lainnya belum cair. Harapannya, jaminan sosial (dari BPJS Ketenagakerjaan) dan uang pesangon bisa segera dicairkan. Sebelum mendapatkan pekerjaan baru, pekerja dan keluarganya tetap butuh makan,” imbuhnya.

Diketahui, setelah hari terakhir beroperasi pada Jum’at (28/2/2025) ini, Sritex mulai Sabtu (1/3/2025) tutup permanen. Seluruh aset dikuasai oleh tim kurator untuk selanjutnya akan dilakukan lelang.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, menyampaikan bahwa Pemkab Sukoharjo jauh-jauh hari telah melakukan upaya mencarikan peluang pekerjaan pengganti dengan menggandeng perusahaan khususnya di Sukoharjo yang membutuhkan tenaga kerja.

“Dari hasil pendataan yang kami lakukan, sudah ada sejumlah perusahaan yang siap menampung pekerja eks Sritex. Tentunya dengan syarat dari segi umur juga harus memenuhi. Total jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan sekira 10.133 orang,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa Pemkab Sukoharjo sesuai batas kemampuan dan kewenangannya tidak akan lepas tangan begitu saja terhadap ribuan pekerja Sritex yang terkena PHK.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan soal pencairan JHT dan jaminan kehilangan pekerjaan. Khusus pekerja Sritex yang ber-KTP Sukoharjo mendapat prioritas utama jika melamar kerja di perusahaan garmen atau tekstil di Sukoharjo,” tandasnya. (Sapto/ SKH)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini