BOYOLALI, JURNAL HARIANKOTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menyatakan telah melaksanakan pelimpahan tahap 2 untuk dua tersangka dewasa dan barang bukti perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dua tersangka yang sudah dewasa tersebut adalah, Rizal Saputra (19) dan Tegar Yusuf Bahtiar (19). Dalam perkara ini, korban yang meninggal seorang remaja berinisial AHD (16).
“Perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pada hari ini kami laksanakan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti),” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Boyolali, Perwira Putra Bangsawan, Senin (26/8/2024).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berita acara pemeriksaan terhadap kedua tersangka dinyatakan P21 atau lengkap. Untuk P21 sudah dikeluarkan pada, Jum’at (23/8/2024).
“Untuk proses selanjutnya, kami memiliki waktu 20 hari penahanan. Dalam 20 hari itu atau sebelum 20 hari, berkas kedua tersangka ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Boyolali, untuk dilakukan penuntutan,” ungkapnya.
Disinggung tentang permohonan gugatan praperadilan yang dilakukan para tersangka melalui kuasa hukumnya, Perwira menyatakan, hal itu tidak mempengaruhi proses di Kejaksaan. Karena praperadilan merupakan ranah dari Polres Boyolali dan PN Boyolali.
“Praperadilan akan gugur jika dakwaan dibacakan di sidang pengadilan. Dalam hal ini berkas sudah kita limpahkan ke pengadilan, kemudian pengadilan sudah menetapkan hari sidangnya. Kemudian pada saat dakwaan dibacakan, pada saat itu untuk praperadilannya gugur,” ujarnya.
Terpisah, tim kuasa hukum para tersangka, Dwi Prasetyo Wibowo dari GP Law Firm & Associate, membenarkan adanya pelimpahan tahap II kedua untuk dua kliennya itu. Pelimpahan dilakukan dari Polres Boyolali ke Kejari Boyolali.
“Saat ini, kami menunggu pelimpahan berkas dari kejaksaan kepada pengadilan,” kata Dwi, yang hadir mendampingi kliennya dalam pelimpahan tahap II di Kejari Boyolali.
Lebih lanjut ia menyatakan, terkait proses praperadilan untuk penetapan tersangka Rizal dan Tegar, sidang praperadilan akan dilaksanakan pada, 30 Agustus 2024. Selaku kuasa hukum, ia berharap gugatan praperadilan tetap bisa jalan.
“Artinya dari penegak hukum juga memberi kesempatan kepada kami, hak kami sebagai kuasa hukum tersangka itu menguji apakah proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian sudah sesuai dengan prosedur hukum atau belum. Baik penangkapan maupun penetapan tersangkanya,” tandasnya. (Sapto)