Percada Rugikan Negara Rp 10,6 Miliar, Kusumo Apresiasi Kinerja Kejari Sukoharjo

Dalam perjalanannya, sejumlah bukti diserahkan untuk menguatkan bahwa diduga masih banyak dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh PD Percada di sekolah-sekolah negeri yakni SD dan SMP di Kabupaten Sukoharjo

13 Februari 2025, 19:43 WIB

SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA– Selaku pihak pelapor, Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo yang berhasil menemukan nilai kerugian negara sebesar Rp10,6 miliar lebih atas kasus dugaan korupsi Perumda (PD) Percada Sukoharjo.

“Kami mengapresiasi, sekaligus mendorong agar kasus ini supaya bisa diperluas untuk menyeret pihak-pihak tertentu yang telah mempergunakan kekuasaan dan pengaruhnya dalam praktek korupsi ini,” kata Ketua LAPAAN RI BRM Kusumo Putro, Kamis (13/2/2025).

Diketahui, sampai sejauh ini Kejari telah memanggil dan memeriksa banyak saksi, baik internal dan eksternal, diantaranya adalah mantan Direktur Percada beserta manajemen, beberapa kepala sekolah baik SD maupun SMP, dan pihak lain yang terkait.

“Kami minta pihak Kejari secepatnya menetapkan tersangkanya dan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan agar semua masalah menjadi terang benderang, sebab perbuatan korupsi dan penyalahgunaan wewenang tersebut jelas-jelas merugikan nama baik pemerintah daerah,” ujarnya.

Kasus ini dilaporkan LAPAAN RI pada Agustus 2023, yang menyampaikan bahwa PD Percada diduga memanfaatkan sekolah-sekolah negeri di Sukoharjo, yakni SD dan SMP untuk menjual kalender tahun 2023 kepada siswa seharga Rp20 ribu/ kalender.

Dalam perjalanannya, sejumlah bukti diserahkan untuk menguatkan bahwa diduga masih banyak dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh PD Percada di sekolah-sekolah negeri yakni SD dan SMP di Kabupaten Sukoharjo.

“Kalender ini hanya pintu masuknya. Oleh karenanya, kami minta Kejari jangan tebang pilih. Siapapun yang terlibat, mau pejabat atau rekanan, ya harus diproses hukum. Kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi pegawai pemerintah maupun rekanan agar tidak main-main lagi dalam menjalankan amanah,” tandasnya

Sebelumnya, Kajari Sukoharjo Rini Triningsih saat coffee morning dengan awak media, Rabu (12/2/2025), mengatakan, bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi Percada hingga ada temuan kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar didasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Maret 2024.

“Jadi waktunya memang panjang, kami perlu memeriksa dokumen-dokumen, pemanggilan saksi-saksi, dan juga mendatangkan ahli untuk merekonstruksi unsur -unsur yang mendukung hingga kemudian bisa ketemu angka kerugiannya,” kata Kajari.

Rini juga menjelaskan, dalam prosesnya nanti ada kewajiban membayar uang pengganti kerugian, namun begitu bukan berarti akan menghapus perbuatan tindak pidananya. Ia memastikan proses penyidikan perbuatan tindak pidananya jalan terus.

“Untuk saat ini kami memang belum menetapkan tersangkanya. Ini baru penyampaian rilis penanganan penyidikan dari Pidsus. Nanti untuk penetapan tersangkanya akan kami rilis lagi setelah memenuhi syarat-syarat administrasi dan yuridisnya,” pungkasnya. (Sapto/ SKH)

Berita Lainnya

Berita Terkini