Pengukuhan Masa Jabatan Kepala Desa: Tegal Perpanjang Masa Jabatan dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

Penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

6 Juni 2024, 16:59 WIB

TEGAL, JURNAL HARIANKOTA – Dalam Pengukuhan dan Penyerahan SK Bupati Tegal mengenai Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa, Pj Bupati Kabupaten Tegal menyatakan dalam sambutannya, “Saya menyampaikan kebahagiaan atas resmi dikukuhkannya para Kepala Desa untuk melanjutkan masa jabatan mereka”, Kamis (6/6/24).

Menurut Pj Bupati, penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 39 ayat (1), yang menetapkan masa jabatan Kepala Desa selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam harapannya, Pj Bupati menekankan pentingnya para Kepala Desa untuk melanjutkan program-program pembangunan yang telah direncanakan dan menyeluruh.

“Kita harus menjalankan roda pemerintahan desa dengan efektif dan efisien, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan integritas dan dedikasi yang tinggi,” ujarnya.

Pj Bupati juga menyoroti permasalahan akses terhadap infrastruktur dasar dan kesehatan yang masih menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten Tegal.

Dia menegaskan perlunya memanfaatkan sumber-sumber pendapatan desa untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Dalam penutupannya, Pj Bupati Kabupaten Tegal berharap agar Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan melindungi dalam melaksanakan tugas dan amanah yang telah diberikan kepada semua pihak terkait. (Bidin)

Berita Lainnya

Berita Terkini