WONOSOBO, JURNAL HARIANKOTA – Sebanyak 229 Kepala Desa beserta Ketua Tim Penggerak PKK (TP-PKK) Kelurahan dan Desa se-Kabupaten Wonosobo secara resmi dikukuhkan oleh Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat di Gedung Sasana Adipura Kencana Wonosobo pada Rabu (05/06).
Kegiatan pengukuhan tersebut juga turut dihadiri oleh forkopimda, forkopimcam se-Kabupaten Wonosobo dan sejumlah tamu undangan.
Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat menyampaikan bahwa kegiatan pengukuhan penambahan masa jabatan kepala desa adalah bagian dari upaya percepatan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan setelah dikukuhkan para kepala desa meningkat morilnya sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih mantap dan optimal.
Afif menambahkan bahwa pengukuhan penambahan masa jabatan kepala desa telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sah.
Secara terpisah, Kepala Dinsos PMD, Harti, menyampaikan bahwa kegiatan ini dapat terlaksana setelah Pemkab melakukan konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri. Kegiatan ini telah sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 118, terdapat perpanjangan masa jabatan Kades dua tahun,” ungkapnya. Harti menambahkan dengan penambahan masa jabatan kades, maka jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
Dalam kegiatan tersebut turut dilaksanakan pemberian penghargaan kepala desa berkinerja baik serta penyerahan penghargaan kontribusi rasio penerimaan pajak dan kepatuhan pajak pusat 2023 oleh KPP Pratama Temanggung.(Andrean)