Pengakuan PJL Saat Laka Batara Kresna Tertemper Sigra di Sukoharjo, Bantah Tudingan Lalai

Sejak kejadian, saya ingin menyampaikan belasungkawa langsung ke keluarga korban, tapi masih menjalani pemeriksaan polisi

3 April 2025, 17:52 WIB

SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA– Petugas Jaga Lintasan (PJL) Pos 19 Terminal Sukoharjo Kota, Surya Hendra Kusuma (29) yang dituding lalai menutup pintu palang saat laka KA Batara Kresna tertemper mobil Daihatsu Sigra pada, Rabu (26/3/2025) lalu, akhirnya angkat bicara.

Didampingi kuasa hukum, Syarif Kurniawan dari GPLaw & Firm Associates, Surya yang sudah memiliki pengalaman sebagai PJL selama hampir 11 tahun itu membantah tudingan lalai menutup pintu palang perlintasan kereta api saat terjadinya laka.

Dalam kejadian yang mengakibatkan korban tewas sebanyak empat orang penumpang mobil Sigra tersebut, ia mengungkapkan bahwa awal mula kejadian dikarenakan tidak ada estafet pemberitahuan keberangkatan kereta api dari stasiun Nguter yang semestinya diterima paling lambat antara 2 hingga 3 menit sebelum kereta melintas.

“Sesuai surat tugas dari Dishub Sukoharjo, saya sudah berada di pos sejak pagi. Pada hari kejadian itu, saya tidak mendapatkan kabar keberangkatan Batara Kresna dari Stasiun Nguter melalui rig (alat komunikasi-Red). Karena saat itu rig di pos saya tidak bisa digunakan seperti hari biasanya,” katanya di Kantor Hukum GP Law Firm & Associates di Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Kamis (3/5/2025).

Ia mengaku mendapat informasi perjalanan kereta api pada pukul 08.18 WIB dari PJL Songgorunggi, atau pos perlintasan setelah Stasiun Nguter. Dari Songgorunggi ke tempat pos TKP laka masih ada satu pos PJL lagi yang berlokasi di Begajah. Namun dari Begajah tidak memberi informasi jika Batara Kresna relasi Wonogiri – Solo akan melintas.

“Waktu itu dari PJL Begajah tidak mengabarkan KA lewat dari sana ke pos saya. Saya tahu kereta akan lewat justru dari pengamatan langsung dengan jarak sekira 500 meter. Seketika saya berupaya menurunkan pintu palang secara manual dan membunyikan alarm, tapi palangnya juga macet saat baru turun sedikit dan tahu-tahu mobil sudah tertemper kereta api,” jelasnya.

Ia menjelaskan, di pos tempatnya bertugas hanya ada dua alat komunikasi yang disiapkan oleh Dishub yaitu rig dan Handy Talkie (HT). Namun saat kejadian, rig rusak, sementara HT tidak berfungsi dengan baik karena jangkuannya terbatas. Atas kendala itu, selama ini para PJL berkomunikasi secara estafet melalui grup WhatsApp (WA).

“WA itu merupakan inisiatif dari para PJL yang tidak ada dalam SOP. Jadi selama ini sistem informasi perjalanan kereta untuk penutupan pintu palang itu lewat estafet WA, dikarenakan dari Dishub, kita hanya difasilitasi rig sama HT, dan tidak bisa digunakan karena HT memiliki jangkauan terbatas dan rig juga tidak menjangkau semua, hanya yang terdekat,” bebernya.

Sebagai seorang PJL, Surya mengaku sebelum turun bertugas mendapatkan pelatihan dari PT KAI di Madiun dan mendapat kodefikasi sertifikat dan tanda pengenal kecakapan

Dalam kasus ini, Surya meminta bantuan pendampingan hukum di Kantor Hukum GP Law Firm & Associates lantaran dari pihak Dishub tidak ada pendampingan terhadap dirinya yang terancam jadi tersangka setelah ramai diberitakan lalai saat bertugas.

“Saya tidak meninggalkan pos, saya datang ke pos dari sekira pukul 06.00 WIB sampai kejadian laka itu, saya benar-benar tidak meninggalkan pos sama sekali,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan rasa duka mendalam terhadap keluarga korban. Keinginan untuk menemui keluarga korban sudah sejak awal pasca kejadian, namun belum terwujud lantaran masih menjalani proses pemeriksaan.

“Sejak kejadian, saya ingin menyampaikan belasungkawa langsung ke keluarga korban, tapi masih menjalani pemeriksaan polisi,” imbuhnya.

Syarif Kurniawan dari GP Law & Firm Associates selaku kuasa hukum Surya menyampaikan, bahwa penunjukkan pihaknya sebagai kuasa hukum atas permintaan dari pihak keluarga Surya.

“Karena dari pihak keluarga setelah menunggu beberapa waktu tidak ada pendampingan dari pihak Dishub, maka mereka mendatangi kami meminta bantuan menjadi kuasa hukum baik di kepolisian hingga nanti sampai ke pengadilan apabila kasusnya berlanjut,” katanya.

Disisi lain, Syarif juga menyayangkan pernyataan Kapolres pasca kejadian yang terkesan mengabaikan asas praduga tak bersalah. Kapolres menyebut adanya kelalaian PJL sejak awal.

“Dari pihak keluarga setelah menunggu beberapa waktu tidak ada pendampingan dari Dishub, maka mereka mendatangi kami untuk meminta bantuan menjadi kuasa hukum, baik di kepolisian hingga nanti sampai ke pengadilan apabila kasusnya berlanjut,” imbuh Syarif.

Terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo saat dihubungi menyatakan, bahwa proses penyelidikan kasus laka Batara Kresna tertemper mobil masih berjalan di Satuan Reskrim.

“Penetapan tersangka menunggu hasil pemeriksaan ahli dan verifikasi. Jika keduanya rampung, kami akan segera tetapkan tersangka,” pungkasnya. (Sapto/ SKH)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini