Pemkab Kebumen Buka Pendaftaran CPNS untuk 335 Formasi, Bupati: Tak Ada Kekuatan Orang Dalam

23 Agustus 2024, 19:41 WIB

KEBUMEN, JURNAL HARIANKOTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 335 formasi, terdiri 5 tenaga kesehatan dan 330 tenaga teknis.

Kemudian jenis kebutuhan CPNS dibagi menjadi dua. Pertama Kebutuhan umum sejumlah 323 formasi, yang pada formasi tertentu dapat diisi penyandang disabilitas.

Kedua, untuk Kebutuhan Khusus terdiri dari penyandang disabilitas sebanyak 7 formasi, dan lulusan terbaik dengan predikat Cumlaude sebanyak 5 formasi.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyatakan semua proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Tidak ada yang bisa titip-menitip peserta agar bisa lolos, tidak ada kekuatan orang dalam. Semuanya transparan, berbasis CAT, tidak ada yang bisa intervensi,” katanya dalam keterangan resminya, Selasa (20/8/2024).

Bupati mengingatkan para calon PNS jangan percaya pada orang yang mengklaim bisa membantu meloloskan menjadi CPNS. “Kalau ada yang mengaku bisa meloloskan dan meminta imbalan, langsung laporkan ke kepolisian karena itu pasti penipuan,” ucapnya.

Ia juga mengajak anak-anak hebat Kebumen untuk bergabung dan bersama-sama membangun Kebumen agar lebih maju dan lebih sejahtera masyarakatnya. “Kita butuh putra-putri terbaik untuk bekerja bersama membangun daerah agar lebih maju dan sejahtera masyarakatnya,” ujarnya.

Adapun beberapa syarat pendaftaran CPNS tahun ini adalah minimal usia 18 tahun, maksimal 35 tahun, pada jabatan tertentu minimal 25 tahun.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan, lulusan dari PTN dan Program Studi yang terakreditasi dalam BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAMPTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 pada skala 4, atau IPK minimal 3,44 pada skala 5. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan:

Berita Lainnya

Berita Terkini