SUKOHARJO, JURNALHARIANKOTA– Surat rekomendasi dan usulan dikirimkan PT KAI Daop 6 Yogyakarta ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukoharjo pasca kejadian kereta api (KA 513) Bathara Kresna tertemper mobil di di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 19 km 14+8 Sukoharjo pada, Rabu 26 Maret 2025 lalu.
Dalam surat itu, KAI mengusulkan agar Dishub selaku pengelola memperlengkapi tiap pos JPL dengan kelengkapan dan perangkat yang dibutuhkan untuk pelayanan sesuai Standard Operating Procedur (SOP).
Melalui pers rilis, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan bahwa surat rekomendasi dikirim setelah dilakukan evaluasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait.
“KAI Daop 6 Yogyakarta menegaskan bahwa berdasarkan prosedur, para petugas penjaga perlintasan (PJL) harus bekerja tetap berdasarkan pada jadwal perjalanan kereta api dan selalu waspada di lokasi dengan memperhatikan kondisi lintasan kereta api yang menjadi tanggung jawabnya,” kata Feni, Selasa (8/4/2025).
Ia menyebutkan, bahwa perangkat alat komunikasi hanya merupakan alat bantu, jadi jadwal perjalanan kereta api tetap yang jadi pedomannya dan waspada langsung di lokasi dengan memperhatikan lintasan kereta api
Selain itu, sebagai upaya proaktif dan inisiatif untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api, KAI Daop 6 Yogyakarta juga telah mendatangi langsung pos-pos jaga perlintasan sebidang yang dikelola Dishub Sukoharjo untuk memastikan kelengkapan peralatan keselamatan dan pengecekan administrasi.
Pengecekan meliputi pemeriksaan smartcard apakah masih aktif, memastikan kondisi PJL, memberikan Kotak P3K, serta melakukan sharing knowledge dengan para petugas penjaga perlintasan di bawah pengelolaan Dishub Sukoharjo.
“Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI Daop 6 Yogyakarta juga telah melakukan langkah-langkah pencegahan misalnya menutup perlintasan sebidang yang liar. Sepanjang tahun 2025 ini, kami telah menutup sebanyak 7 perlintasan liar (relasi Solo-Wonogiri),” ungkapnya.
Hal tersebut dilakukan sesuai Permenhub No 94 Tahun 2018 pada pasal 2, dimana perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Sosialisasi keselamatan juga tak putus dilakukan baik di pelintasan sebidang, di sekolah-sekolah, di sekitar permukiman warga, imbauan keselamatan melalui media massa, media sosial, spanduk, dan flyer, bahkan FGD Keselamatan juga telah dilakukan.
“Kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalan raya juga sangat diperlukan demi keselamatan bersama. Kami harap seluruh unsur masyarakat, pemerintah, dan stakeholder lainnya yang terkait dapat bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang,” pungkasnya.(Sapto/ SKH)