Operasi Bersama Bea Cukai Surakarta, Satpol PP Sukoharjo Sita 6.932 Rokok Ilegal

Penindakannya berupa denda kepada pemilik toko dengan besaran 3 kali nilai cukai, totalnya sebesar Rp. 19.951.000,-

11 Maret 2025, 17:15 WIB

SUKOHARJO,JURNAL HARIANKOTA – Satpol PP Kabupaten Sukoharjo bersama Bea Cukai Surakarta melaksanakan operasi bersama pemberantasan rokok tanpa dilengkapi pita cukai / rokok ilegal di wilayah Kecamatan Mojolaban pada, Selasa (11/3/2025).

Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Sunarto, menjelaskan bahwa operasi bersama pemberantasan rokok ilegal mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 215/PMK.07/2021 Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

“Peredaran rokok ilegal itu dilarang dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai,” kata Sunarto.

Dari operasi bersama tersebut didapatkan barang bukti rokok ilegal berbagai merk dengan jumlah 6.932 batang di sebuah toko kelontong. Kemudian dari temuan barang bukti itu dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Surakarta.

“Penindakannya berupa denda kepada pemilik toko dengan besaran 3 kali nilai cukai, totalnya sebesar Rp. 19.951.000,-. Oleh pemilik toko kemudian membayar denda tersebut yang di transfer ke rekening atas nama Kantor Bea Cukai Surakarta dan barang bukti disita Bea Cukai surakarta,” pungkas Sunarto. (Sapto/ SKH)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini