Mega Korupsi Pertamax Oplosan, Ketua LAPAAN RI: Pelaku Layak Dihukum Mati

Oleh karena, Kusumo menyatakan agar pemerintah segera melakukan revisi terkait hukuman bagi koruptor

1 Maret 2025, 17:50 WIB

SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA– Geger pengungkapan kasus dugaan mega korupsi PT Pertamina Patra Niaga oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait temuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax (RON 92) yang dioplos dengan Pertalite (RON 90), memicu reaksi banyak pihak.

Tak terkecuali Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jateng, BRM Kusumo Putro, ikut angkat bicara atas dugaan tindak pidana korupsi yang dinilainya sangat luar biasa itu.

“Sebagai pengguna BBM jenis Pertamax, saya bersama jutaan masyarakat di Indonesia sangat dirugikan. Perbuatan pengoplosan BBM ini membuktikan lemahnya pengawasan di internal sehingga tidak heran jika tersangkanya yang terbaru ada 9 orang, bahkan mungkin bisa lebih,” kata Kusumo saat ditemui di Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (1/3/2025).

Oleh karena, Kusumo menyatakan agar pemerintah segera melakukan revisi terkait hukuman bagi koruptor. Jangan seperti kasus korupsi di PT Timah yang semula dijatuhi vonis 6 tahun. Pengadilan harus tegas menjatuhkan hukuman berat, kalau tidak hukuman mati, ya minimal seumur hidup.

“Dalam kasus ini, saya menilai para pelakunya layak dihukum mati. Mereka (para pelaku) telah jelas melakukan pengkhianatan dan penipuan terhadap rakyat, terutama pengguna Pertamax,” tegasnya.

Selain itu, ia juga berharap agar para pelaku korupsi yang sudah dijatuhi vonis pidana, dimiskinkan melalui penyitaan asetnya jika terbukti diperoleh dari hasil korupsi.

“Ini tugas DPR RI bersama pemerintah untuk merevisi Undang-undangnya, atau merubah pasal-pasal hukuman bagi pelaku korupsi. Karena yang sekarang ini terlalu ringan. Mestinya, penjara selama 50 tahun atau hukuman mati bagi terpidana korupsi agar nantinya ada efek takut bagi yang lain,” tandasnya. (Sapto/ SKH)

Berita Lainnya

Berita Terkini