Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa Kawal Putusan MK, DPC GMNI Tegal: Jaga Konstitusi, Tuntaskan Putusan MK

Putusan MK adalah hal yang mutlak harus dijalankan, upaya DPR dalam membegal putusan MK merupakan bentuk pelanggaran konstitusi

23 Agustus 2024, 20:27 WIB

Dirinya juga berharap DPR dapat mengajarkan nilai Nasionalisme dengan menghargai putusan Mahkamah Konstitusi, “Hal ini juga untuk mengawal jalannya pesta demokrasu pada Pilkada 2024,” tambahnya.

Massa aksi, ditemui langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, dan Sekretaris Daerah Kota Tegal, Drg. Agus Dwi Sulistyantono. Kusnendro mengonfirmasi bahwa rapat badan legislasi DPR RI mengenai RUU Pilkada 2024 tidak mencapai quorum, sehingga pengesahan belum dapat dilakukan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus melaksanakan keputusan MK dan menolak RUU Pilkada 2024. Kusnendro juga berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa ke pemerintah pusat.

Sekda Agus Dwi Sulistyantono menegaskan bahwa kehadiran Ketua DPRD dalam aksi merupakan dukungan nyata terhadap tuntutan mahasiswa.

Acara diakhiri dengan penandatanganan pernyataan sikap oleh Ketua DPRD dan Sekda Kota Tegal, menegaskan komitmen mereka dalam mendukung pelaksanaan keputusan MK dan mengawal aspirasi mahasiswa. (ASA)

Berita Lainnya

Berita Terkini