TEGAL, JURNAL HARIANKOTA – Ratusan mahasiswa dari berbagai organisasi tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bregas (Brebes, Tegal, Slawi), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Tegal, Jumat (23/8/2024).
Mereka mereka menuntut pelaksanaan tegas dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, agar tidak dianulir oleh DPR RI.
Para demonstran mewakili elemen dari GMNI Kabupaten Tegal, GMNI Kota Tegal, GMNI Brebes, HMI Cabang Tegal, IMM, dan BEM Wilayah Bregas, membawa poster dengan pesan seperti “Kalau haus minum bukan haus kekuasaan” dan “Negara Bukan Warisan”.
Suasana aksi diperkuat oleh pengeras suara yang menyuarakan tuntutan mahasiswa secara lantang.
Dalam orasinya, Wildan dan Rizal selaku Korlap mengajukan empat tuntutan utama. Pertama, mahasiswa mendesak DPR RI untuk menyepakati dan melaksanakan keputusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Kedua, mereka menolak semua hasil rapat paripurna DPR RI yang dinilai mencederai dan mengotori keputusan MK.
Ketiga, mahasiswa mendesak KPU untuk segera membuat PKPU berdasarkan putusan MK tersebut. Keempat, mereka menentang segala bentuk kesewenang-wenangan elite politik terhadap keputusan MK.
Sementara itu, Agung Handaya selaku Ketua DPC GMNI Kabupaten Tegal menekankan bahwa putusan MK adalah hal yang mutlak harus dijalankan, upaya DPR dalam membegal putusan MK merupakan bentuk pelanggaran konstitusi.
“Keputusan MK bersifat final dan tak bisa diubah, pihaknya menyayangkan sifat DPR RI yang mencederai hasil keputusan Mahkamah Konstitusi”, ujarnya.
Selain itu, dirinya siap mengawal putusan MK agar tetap diberlakukan pada Pilkada 2024. “Kami siap terus mengawal hasil putusan MK agar dijalankan oleh KPU untuk melaksanakan putusan MK nomor 60 dan 70”.