Mahasiswa Brebes, Tegal, Slawi Grudug DPRD Kota Tegal

Mahasiswa menuntut kehadiran perwakilan anggota DPRD Kota Tegal dari setiap fraksi untuk menyatakan penolakan terhadap upaya anulir DPR RI terhadap putusan MK

23 Agustus 2024, 20:20 WIB

TEGAL, JURNAL HARIANKOTA – Mahasiswa 3 Daerah (Kota Tegal, Brebes, dan Tegal) yang tergabung dalam BEM, GMNI, HMI, dan PMII menggelar aksi kawal putusan MK di Gedung DPRD Kota Tegal pada Jum’at (23/8/2024).

Korlap aksi, Wildan mengajukan beberapa tuntutan terkait Putusan MK Nomor 60 dan 70 untuk tidak diganggu gugat karena bersifat final dan mengikat.

“Jangan sampai RUU Pilkada yang berusaha menganulir Putusan MK tersebut disahkan secara diam-diam seperti Omnibus Law yang disahkan malam-malam”, tuntut Wildan.

Mahasiswa juga menuntut kehadiran perwakilan anggota DPRD Kota Tegal dari setiap fraksi untuk menyatakan penolakan terhadap upaya anulir DPR RI terhadap putusan MK.

“Bapak Ibu anggota DPRD yang masih di dalam keluar menemui kami atau kami akan yang masuk ke dalam gedung DPRD”, Tuntut Izal Baihaqi, Ketua GMNI Brebes.

Aksi tersebut disambut Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro. Sebagai perwakilan Fraksi PDIP, Kusnendro menolak RUU Pilkada dan akan menyampaikan aspirasi mahasiswa ke DPR RI.

“Pada dasarnya RUU Pilkada tidak dapat disahkan karena sidang paripurna tidak jadi dilaksanakan dengan alasan anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum sehingga pemerintah wajib melaksanakan putusan MK”, ungkap Kusnendro.

Massa aksi membubarkan diri setelah Kusnendro menandatangani surat pernyataan sikap. (Uzi)

Berita Lainnya

Berita Terkini