LAPAAN RI Desak Kurator Segera Bayar THR dan Pesangon Eks Pekerja Sritex

Jumlah korban PHK Sritex sendiri diperkirakan sebanyak 8.475 orang

24 Mei 2025, 22:12 WIB

SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTALAPAAN RI ikut mendesak kurator segera membayar hak-hak eks pekerja PT Sritex yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) pasca bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan penyelewengan dana kredit bank plat merah.

Pada Jum’at (23/5/2025), Denny Ardiansyah dari pihak kurator buka suara menyampaikan sejumlah hal terkait proses penanganan kepailitan Sritex, termasuk rencana pencatatan dan verifikasi tagihan eks pekerja Sritex.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, nilai total hak-hak eks pekerja yang belum dibayarkan meliputi, THR, pesangon, dan yang lainnya mencapai Rp 337 miliar. Adapun jumlah korban PHK Sritex sendiri diperkirakan sebanyak 8.475 orang.

“Setelah kami ikut mendesak, kurator pada Jum’at kemarin menyampaikan akan melakukan pencatatan dan verifikasi tagihan. Oleh karena itu, kami minta kurator tidak hanya mencatat, tapi harus segera merealisasikan pembayaran hak-hak eks pekerja Sritex itu,” kata Ketua LAPAAN RI BRM Kusumo Putro, Sabtu (24/5/2025).

Ia juga mengingatkan kurator agar realisasi pembayaran tidak dipukul rata nominalnya. Semisal untuk pesangon dan tagihan simpanan wajib koperasi, harus disesuaikan dengan masa kerja masing-masing eks pekerja.

“Kami minta apa yang disampaikan kurator itu bukan hanya angin surga sesaat untuk meredam gejolak pasca bos Sritex ditangkap Kejagung. Yang perlu dipahami bahwa penangkapan itu tidak menghilangkan tanggung jawab Sritex membayar hak-hak eks pekerja yang di PHK,” tegasnya.

Meskipun begitu, Kusumo yang juga seorang advokat menyampaikan apresiasinya atas penyampaian kurator secara terbuka terkait proses penanganan kepailitan Sritex tersebut. Ia pun menegaskan akan terus memantau persoalan penyelesaian hak-hak eks pekerja Sritex sampai selesai.

“Kami akan terus memantau karena ini menyangkut hak dasar pekerja yang dijamin Undang-Undang. Mestinya pemerintah daerah dan pemerintah provinsi ikut turun tangan agar hak-hak eks pekerja Sritex ini bisa segera diberikan,” pungkasnya. (Sapto/ SKH)

Berita Lainnya

Berita Terkini