Kuasa Hukum Tersangka Penganiayaan di Boyolali Gugat Praperadilan Kapolri, Ini Alasannya

Ada sejumlah kejanggalan yang telah dilakukan penyidik Polres Boyolali dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka atas tewasnya remaja itu

15 Agustus 2024, 21:35 WIB

BOYOLALI, JURNAL HARIANKOTA – Tim kuasa hukum dua warga perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang menjadi tersangka atas tewasnya seorang remaja bernama Aan Hengky Damai Setianto warga Ngemplak, Boyolali, menggugat praperadilan Kapolri.

Gugatan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali pada, Kamis (15/8/2024), oleh tim kuasa hukum tersangka dari LKBH PSHT yang dalam perkara ini dipimpin Sarif Kurniawan.

“Termohon dalam gugatan praperadilan ini adalah Kapolri (cq Kapolres Boyolali) yang telah menetapkan Rizal Saputra alias Kecu (19) dan Tegar Yusuf Bahtiar (19) dalam kasus tewasnya korban,” kata Sarif usai mendaftarkan gugatan praperadilan.

Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan yang telah dilakukan penyidik Polres Boyolali dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka atas tewasnya remaja itu.

“Kejanggalan pertama, klien kami ditetapkan sebagai tersangka pada waktu dan di hari yang sama dengan terbitnya laporan polisi dan perintah penyidikan,” paparnya.

Begitu cepatnya polisi dalam memproses kasus tersebut menimbulkan kecurigaan. Patut diduga ada mal administrasi dalam penyidikan.

“Bagaimana bisa proses hukum acara pidana yang sangat kompleks dapat dilakukan di hari yang sama oleh termohon (Polisi). Termasuk mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka,” tegas Sarif.

Apalagi, lanjutnya, dua kliennya ini ditetapkan dalam kasus kekerasan anak tanpa adanya bukti surat visum et repertum.

Padahal bukti surat itu sangat penting sebagai bukti jika korban benar-benar meninggal dunia akibat dari pemukulan yang dilakukan kliennya.

Berita Lainnya

Berita Terkini