BOYOLALI, JURNAL HARIANKOTA – Kuasa hukum dua pesilat, Rizal Saputra (19) dan Tegar Yusuf Bahtiar (19), tersangka kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, prihatin atas putusan PN Boyolali yang menyatakan gugatan praperadilan dengan termohon Polres Sukoharjo, gugur.
Dwi Prasetyo Wibowo, selaku kuasa hukum dari kantor hukum GP Law Firm menyatakan keprihatinannya atas putusan hakim PN Boyolali yang menggugurkan gugatan praperadilannya.
“Gugurnya gugatan ini meruntuhkan benteng pertahanan kami dalam memperjuangkan hak asasi manusia,” kata Dwi usai sidang, Jum’at (6/9/2024). Menurut Dwi dan rekan-rekan kuasa hukum, prapreadilan juga sebagai upaya dalam mempertahankan hak martabat warga negara yang disangkakan melakukan tindak pidana.
“Proses itu dicederai dengan praktik penegakan hukum yang tidak sesuai. Gugurnya gugatan praperadilan ini karena perkara dua klien kami telah dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan. Padahal putusan MK itu masih menjadi perdebatan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan ahli dari akademisi UNS, Muhammad Rustamaji yang dihadirkan dalam sidang, menerangkan dibawah sumpah, bahwa berdasarkan keilmuannya, permohonan praperadilan gugur manakala pembacaan dakwaan sudah dilaksanakan pada sidang.
Sementara dalam perkara itu, dakwaan belum dibacakan dalam sidang pertama pada, Rabu (4/9/2024) kemarin. Gugurnya praperadilan ini juga membuat ahli yakin, jika praperadilan selain untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka juga menguji sinergitas antar penegak hukum.
“Dalam praperadilan ini kamu juga dapat melihat bahwa sinergitas (persekongkolan-Red) antar penegak hukum ini teruji,” sindir Dwi. Meskipun begitu, Dwi dan rekan-rekan kuasa hukum, menyatakan tak akan menyerah dengan perampasan hak dua kliennya atas penetapan tersangka tanpa dua alat bukti tersebut.
“Kami akan berupaya dengan melaporkan di lembaga-lembaga pengawas penyidikan. Seperti ke Itwasdal, Ditpropam hingga ke Mabes Polri. Supaya hal-hal sepertini tak terjadi dikemudian hari,” tegasnya.
Seperti diketahui, pada Jum’at (6/9/2024) PN Boyolali dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Andika Bimantoro memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rizal Saputra dan Tegar Yusuf Bahtiar dinyatakan gugur.
Hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut jika gugurnya gugatan praperadilan berdasarkan putusan Mahkamah konstitusi (MK) 102/PPU-XIII/2015.
Putusan MK itu menyatakan bahwa praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon telah digelar apapun agendanya.
“Menimbang berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 102 dan Putusan mahkamah konstitusi nomor 66 tanggal 30 Oktober 2018 tersebut diatas, maka telah diperoleh kepastian hukum atas norma hukum yang diatur pasal 82 ayat 1 KUHAP, sehingga sudah ada lagi perdebatan mengenai kapan permohonan praperadilan dinyatakan gugur,” kata Andika.
Dengan pertimbangan ini, hakim juga harus mengesampingkan pendapat ahli karena tak punya dasar hukum. (Sapto)