KPU Rembang Tetapkan 498.577 Orang Jumlah DPS di Pilkada Serentak 2024

Penetapan ini dilakukan setelah pemaparan hasil rekapitulasi dari setiap Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Rembang

12 Agustus 2024, 19:25 WIB

REMBANG, JURNAL HARIANKOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menetapkan 498.577 orang jumlah daftar pemilih sementara (DPS) pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 November mendatang dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Hotel Fave Rembang pada Minggu (11/08).

Ketua KPU Kabupaten Rembang, M Ika Iqbal Fahmi yang memimpin rapat pleno tersebut menyampaikan, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2024 dilaksanakan berdasarkan data hasil coklit tingkat desa yang diteruskan rapat pleno di masing-masing Kecamatan.

Penetapan ini dilakukan setelah pemaparan hasil rekapitulasi dari setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Rembang.

“Hari ini KPU Rembang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten. Jadi hari ini kita rekap sesuai dari rekapan berjenjang, mulai dari PPS, PPK, dan Kabupaten,” ungkap Iqbal.

Dari 14 Kecamatan di Rembang, terdapat: 294 Desa, 1.053 TPS, 247.958 Pemilih Laki-laki, 250.619 Pemilih Perempuan dengan total 498.577 Pemilih. Terdapat 1 TPS Khusus di Kecamatan Rembang, yaitu di Rutan Kelas IIB Rembang.

Setelah dilaksanakan penetapan DPS, akan kembali ke proses Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Nantinya akan dibuka kembali tanggapan dari masyarakat apabila ada perbaikan data akan direkapitulasi lagi dari tingkat PPS, PPK, dan Kabupaten untuk ditetapkan menjadi DPT.(dewa)

Berita Lainnya

Berita Terkini