DEMAK, JURNAL HARIANKOTA – Menjelang masa kampanye untuk Pilkada 2024 yang jatuh tanggal 25 September 2024, KPU Demak mengambil langkah insiatif untuk mengundang jajaran OPD untuk lakukan koordinasi dan sosialisasi dini mengenai persiapan menghadapi masa Kampanye (19/9/2024).
Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati mengatakan langkah ini merupakan upaya KPU untuk mensamakan sembari menunggu hasil ketetapan dari PKPU terkait Kampanye dan Dana Kampanye dari KPU RI.
“Kami mengundang bapak ibu semua untuk membicarakan terkait beberapa hal persiapan kita terkait masa kampanye yang akan dilaksanakan ditanggal 25 September sampai 22 November 2024,” katanya saat memberikan sambutan pembuka dalam kegiatan sosialisasi di Kantor KPU Demak.
Kegiatan sosialiasai ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari jajaran Dinas Kab. Demak, Kodim 0716, Polres Demak serta perwakilan penghubung atau LO dari masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Demak.
Siti Ulfaati juga menjelaskan bahwa kegiatan ini turut membahas mengenai titik-titik yang dilarang untuk dilakukan kampanye. “Lokasi yang dilarang itu seperti stadiun, sepanjang jalan protokol, tiang, tempat pendidikan, tempat keagamaan dan lain sebagainya,” ujarnya saat diwawancarai.
Ia juga menekankan terkait masa cuti bagi Incumbent selama masa kampanye dimana SK cuti sudah harus diberikan selambat-lambatnya tanggal pertama masa kampanye dimulai.
Selain pembahasan mengenai larangan dan aturan kampanye, kegiatan sosialisasi ini juga membahas mengenai jadwal penetapan calon bupati dan wakil bupati yang akan maju dalam Pilkada Serentak serta tanggal pengundian nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Termasuk hari ini kita menyampaikan persiapan kita untuk pengundian nomor urut yang akan kita lakukan ditanggal 23 September nanti,” pungkasnya. Pelaksanaan pengambilan nomor urut untuk Pilbup Demak 2024 akan dilaksanakan di Kantor KPU Demak.(raka)