Kisruh Tanah Kas Raib, Pemdes Gedangan Sukoharjo Sepakat Tempuh Restorative Justice

Pemdes Gedangan sepakat menyelesaikan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Dusun dan Sekretaris Desa dengan menempuh jalur restorative justice

15 Desember 2022, 23:29 WIB

“Hari ini adalah hari terakhir (10 hari-Red) non aktifnya dua perangkat itu. Setelah ini, Kades mengeluarkan surat permohonan (pemecatan), kemudian kami membuatkan rekomendasi untuk diteruskan ke inspektorat,” ungkap Herdis.

Diketahui, dalam kasus ini semula SA menerima uang dari pengusaha Ir**n selaku pembeli tanah yang disebut milik Desa Gedangan berlokasi di Desa Parangjoro, masih di wilayah Kecamatan Grogol. Uang itu kini disimpan Pemdes Gedangan dengan status titip, jumlahnya Rp250 juta.

“Itu (uang) punya pak Ir**n, artinya itu urusan pak Ir**n dengan SA. Semula SA menitipkan uang itu ke Pemdes Gedangan. Otomatis nanti uang itu akan kami kembalikan ke pak Ir**n,” sebut Herdis.

Peluang Meningkatkan Ekspor Lada Sambas melalui Program Desa Devisa

Ditambahkan Herdis, berdasarkan keterangan Ir**n, uang yang diserahkan kepada SA untuk pembelian tanah, pada awalnya sebesar Rp450 juta. Namun oleh SA yang diakui hanya Rp250 juta.(Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini