Kejari Salatiga Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kasus Pidana, Termasuk Narkoba dan Rokok Tanpa Cukai

Sebanyak 1.070 barang bukti kasus pidana termasuk obat terlarang, narkoba, rokok tanpa cukai hingga uang palsu dimusnahkan Kejari Salatiga

9 Juli 2024, 17:20 WIB

SALATIGA, JURNAL HARIANKOTA – Kejaksaan Negeri Salatiga melakukan pemusnahan pada sebanyak 1.070 barang bukti kasus pidana di Halaman Joglo Kejaksaan.

Pemusnahan dimulai dari obat terlarang, narkoba, rokok tanpa cukai hingga uang palsu, yang dihadiri oleh kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, Sekda Salatiga Wuri Puji astuti, perwakilan Kodim 0714 Salatiga, Korem 073 Makutarama dan pihak Bea Cukai Jateng serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukamto menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan saat kasusnya sudah memiliki keputusan hukum tetap (inkraaht). Maka penuntasan kasus diperlukan melalui pemusnahan barang bukti yang ada.

“Tuntasnya kasus itu bukan hanya mengirim terdakwa yang bersalah ke penjara. Tetapi juga memusnahkan barang buktinya,” jelas Sukamto.

Adapun terdapat 54 kasus tindak pidana umum yang telah selesai dan barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkoba berupa sabu 54.94 gram, tembakau gorila 6.11 gram, daun ganja 39.11 gram, 5.794 obat obatan terlarang, uang palsu, telepon genggam 30 buah, hingga rokok tanpa cukai sebanyak 96 bal.

Sukamto menekankan bahwa Salatiga termasuk kota kecil namun memiliki kasus Narkoba yang cukup tinggi sehingga perlu menjadi penekanan untuk semuanya. “Hal ini diharapkan bisa menjadi perhatian semua pihak untuk mengantisipasi ini,” ujarnya.

Dalam keterangan lainnya, Agus Widodo, penyidik Bea Cukai Semarang mengatakan, bahwa puluhan bal rokok ilegal itu di tangkap berdasarkan dari laporan masyarakat dengan total kerugian negara mencapai Rp 4 milyar sehingga disebutkan menjadi penangkapan terbesar tahun 2024.

“Kami menangkapnya di SPBU Kec. Tingkir, Salatiga pada awal bulan lalu. Rokok-rokok ini diproduksi di Jawa Timur dan Kota Salatiga sebagai daerah pelintasan,” kata Agus Widodo.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Sukamto menambahkan bahwa pemusnahan rokok ilegal tersebut memang kali pertama dilakukan di Salatiga. Dimana untuk sarana pengangkut rokok ilegal yakni kendaraan mini bus roda empat telah disita oleh negara.(nad)

Berita Lainnya

Berita Terkini