BATANG, JURNAL HARIANKOTA – Dalam langkah tegas melawan kejahatan narkoba, Kejaksaan Negeri Batang telah mengambil tindakan dengan memusnahkan ribuan butir obat terlarang, Jumat (7/6/2024).
Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan blender untuk menghancurkan obat-obatan tersebut, serta pembakaran dua pohon ganja dan barang bukti lainnya dari kasus-kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Epi Paula Numberi, Kepala Kejaksaan Negeri Batang, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang telah diadili.
“Kita hari ini, dengan disaksikan oleh pihak Polres Batang, Pengadilan Negeri Batang, BNN, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Batang, melakukan pemusnahan barang-barang yang sudah inkraht,” ujar Dipo Ikbal, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batang, di Kantor Kejari Batang.
Pada pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Batang telah menghancurkan berbagai barang bukti yang meliputi 2,75 gram sabu, 570 butir obat Yarindo, 1.974 butir DMP, dan 564 butir Hexymer.
Selain itu, barang bukti dari kasus asusila dan beberapa perangkat smartphone juga turut dimusnahkan.
“Dalam pemusnahan ini, kami menindaklanjuti kasus-kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap selama periode Januari hingga Mei 2024, dengan total terpidana mencapai 22 orang,” ungkap Dipo.
Terutama, kasus narkoba dan obat-obatan terlarang menjadi fokus utama dalam periode tersebut, dengan 14 orang dinyatakan bersalah.
Kejaksaan Batang berharap dapat memperkuat upaya pemberantasan narkotika, terutama dalam melindungi generasi muda yang rentan terlibat baik sebagai pengguna maupun pengedar.
“Kami bertekad untuk mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika. Kami di Kejari Batang juga aktif dalam melakukan sosialisasi guna mencegah dan meminimalisir peredaran narkotika di kalangan generasi muda,” tegas Dipo, menegaskan komitmen mereka dalam memerangi narkotika.
Melalui pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Batang menegaskan kesungguhannya dalam menghadapi peredaran narkoba dan memberikan pesan keras bahwa tindakan pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi di wilayah mereka. (Lita)