SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA – Peristiwa penganiayaan sadis diluar batas kemanusiaan terjadi di sebuah rumah kos yang dikenal dengan nama Kos Transit Gembel Jalan Raya Djlopo, Dusun 2, Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Seorang pemuda berinisial RP (23) warga Karangasem, Laweyan, Solo, hingga kini masih tak sadarkan diri akibat menjadi korban penyekapan dan penyiksaan sadis oleh terduga dua orang pelaku berinisial DYP dan A. Korban mengalami luka serius di sekujur badan hingga kepala.
Kuasa hukum korban, Hamzah Faiz menyebut penganiayaan dan penyekapan terhadap korban diduga dilatari hutang piutang. Korban diduga memiliki hutang dan ditagih pelaku dengan cara disiksa selama hampir 24 jam dari Kamis (13/2/2025) hingga Jum’at (14/2/2025) malam.
“Kami melaporkan tindakan pelaku yang sangat biadab ini. Kalau memang benar korban memiliki hutang, mestinya cara menagihnya tidak seperti ini. Kan bisa melalui upaya hukum yang benar, semisal digugat atau ditagih dengan cara yang baik,” kata Hamzah saat ditemui di Polres Sukoharjo, Sabtu (15/2/2025) sore.
Dituturkan Hamzah, kejadian penyekapan dan penyiksaan itu diawali dengan korban yang dijemput terduga pelaku dari Tirtonadi Solo kemudian dibawa ke Kos Transit Gembel di Gedangan. Ditempat itu korban disuruh mengakui sebuah perbuatan yang sama sekali tidak pernah dilakukan, yakni sebagai pencuri.
“Terduga pelaku DYP ini juga membawa sepeda motor milik pacar korban yang kemudian digadaikan tanpa izin sang pemilik. Atas perbuatannya itu, terduga pelaku DYP memaksa korban agar mengaku sebagai pihak yang mengadaikan motor,” sebut Hamzah.
Terduga pelaku DYP mengintimidasi korban menggunakan sebuah pisau kecil. Pisau itu disayatkan ke bagian tubuh korban, mulai dari telinga, leher, hingga punggung. Tak cukup sampai disitu, terduga pelaku DYP kemudian menyiramkan air panas dicampur garam di bagian luka sayatan itu. Kondisi korban yang sangat memilukan itu juga terekam kamera hape.
“Korban yang sudah tak berdaya ini dituduh dan disuruh mengakui uang yang hilang sekira Rp5,5 juta (nilai hutang-piutang-Red), padahal korban tidak mengambil sedikitpun. Setelah itu tangan kanan korban dipukul menggunakan lempengen besi berkali-kali hingga besinya patah. Korban juga disiram teh panas di bagian mukanya,” beber Hamzah.
Masih belum puas, terduga pelaku DYP lantas memborgol tangan kanan korban untuk kemudian mengaitkan borgol itu di pagar rumah hingga membuat tubuh korban tergantung. Dalam kondisi tergantung di pagar, korban didiamkan dari Kamis malam sampai Jum’at dinihari. Borgol didapat dari teman terduga pelaku DYP.
“Setelah itu, pada Jum’at pagi sekira pukul 07.00 WIB, korban kembali disiram air panas bercampur garam, kemudian terduga pelaku memindahkan korban ke dalam kamar. Didalam kamar, korban dengan kedua tangan diborgol ditelungkupkan dan kembali mendapat penyiksaan berupa disiram air panas lagi, dipukuli pakai pipa air hingga korban tak sadarkan diri,” sambung Hamzah.
Terduga pelaku yang dinilai Hamzah berperilaku seperti jaman PKI ini baru melepas korban pada Jum’at malam sekira pukul 19.00 WIB, setelah hampir 24 jam penuh menyekap dan melakukan penyiksaan. Cara melepasnya dinilai Hamzah juga tak manusiawi.
“Korban diarak dengan kedua tangan terborgol dibelakang dari Kos Transit Gembel di Gedangan, Grogol, sampai rumah orang tua korban di Karangasem, Laweyan, Solo. Ayah korban yang melihat kondisi anaknya mengalami luka parah seperti itu langsung membawa ke rumah sakit. Setelah itu, ayah korban bersama kami selaku kuasa hukum membuat laporan polisi,” ujarnya.
Atas dugaan tindak pidana berat tersebut, Hamzah mendesak agar Satreskrim Polres Sukoharjo segera bertindak menangkap para pelaku penyekapan dan penganiayaan yang membuat korban sampai saat ini masih di ruang ICU rumah sakit.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat disertai foto kondisi korban dan surat bukti aduan dari kuasa hukum. (Sapto/SKH)