SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA– Kasus penganiayaan yang menimpa dua remaja, anggota PSHT Sukoharjo satu diantaranya dibawah umur, hingga kini belum terlihat kemajuan penanganannya oleh Polres Sukoharjo. Pelaku yang disebutkan sudah teridentifikasi masih bebas berkeliaran.
Kuasa hukum kedua korban, Bilmar Ndaru, dari kantor hukum GP Law Firm & Associates menyampaikan, kedua korban berinisial AMT (18) dan DR (15) keduanya warga Pranan, Polokarto, Sukoharjo, hingga kini masih mengalami trauma pasca penganiayaan yang terjadi pada 15 Desember 2024 lalu.
“Kami menilai aparat penegak hukum Polres Sukoharjo masih jalan ditempat. Mestinya istilah ‘no viral no justice’ sudah tidak perlu lagi. Tapi faktanya, kasus ini tidak viral jadi seperti kurang perhatian. Padahal para pelakunya sudah teridentifikasi berdasarkan keterangan korban,” kata Bilmar kepada awak media, Jum’at (7/2/2025).
Dituturkan, kejadian penganiyaan bermula saat dua korban sedang latihan bersama anggota PSHT di belakang Polsek Grogol, tiba-tiba ada sekelompok orang datang menjemput. Mengetahui korban dijemput orang tak dikenal, teman-teman korban membuntuti untuk mencari tahu kemana korban dibawa.
“Ternyata dua korban dibawa ke rumah salah satu pengurus cabang perguruan silat lain yang beralamat di Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban. Ditempat itu, semula dilakukan klarifikasi terkait korban yang pindah ikut latian PSHT. Namun, beberapa orang justru melakukan penganiayaan,” beber Bilmar.
Dari beberapa orang yang melakukan penganiayaan, sudah ada tiga yang teridentifikasi, yaitu inisial S, R, dan B. Dari keterangan korban, para pelaku menganiaya dengan cara memukul, menendang, menginjak-injak, bahkan ada yang memukul menggunakan paving block hingga mengakibatkan kepala AMT bocor
“Dua korban ini baru bisa pulang dari rumah salah satu pengurus perguruan silat itu setelah sejumlah anggota PSHT berinisiatif datang untuk menjemput. Kemudian, korban membuat aduan kejadian ke Polres Sukoharjo,” ujarnya.
Korban saat membuat aduan diarahkan oleh polisi untuk visum, setelah visum pada 16 Januari naik menjadi LP (Laporan). Namun, sampai sekarang terduga pelaku yang sudah teridentifikasi itu belum ditangkap oleh polisi.
“Kasus ini merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 80 Jo Pasal 78C UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP,” imbuhnya
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, saat diminta tanggapannya terkait desakan korban agar para pelaku penganiayaan segera ditangkap, mengaku masih melakukan pendalaman.
“Masih pendalaman mas. Kami upaya maksimal,” jawab Kasat Reskrim melalui pesan singkat. (SKH)