Atas dasar adanya dua tersangka anak remaja tersebut, maka proses peradilan yang akan digelar juga berbeda dengan dua tersangka dewasa lainnya. Namun, para pelaku tetap dikenakan jerat pasal yang sama.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak jo Pasal 55 KUHP jo pasal 6 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 kedua dan ketiga KUHP.
Adapun jalannya rekonstruksi sendiri diawali adegan pada, 14 Juli 2024, saat korban yang berada dirumah neneknya didatangi tersangka, RS, dan saksi D. Mereka bermaksud mengklarifikasi terkait pernyataan korban yang mengaku sebagai warga PSHT.
Korban kemudian diajak ke lokasi pertama, yaitu Lapangan Sembungan, Nogosari, Boyolali. Korban diinterogasi oleh tersangka T dan RM. Tak berselang lama tersangka RS datang menyusul.
Saat itu, korban sudah mendapat kekerasan dari kedua pelaku (T dan RM). Selanjutnya, setelah terbukti bahwa korban bukan warga PSHT, kemudian dibawa ke rumah anggota PSHT lainnya berinisial AR, dimana dalam kasus ini sebagai saksi.
Di tempat AR, korban diminta untuk membuat surat klarifikasi dan divideokan. Setelah itu, korban kembali mendapatkan kekerasan dari tersangka T, R, dan RM, hingga dilerai oleh anggota lain perguruan silat itu.
Aksi penganiayaan masih berlanjut pada, 26 Juli 2024, dimana korban setelah diminta masuk menjadi warga baru di PSHT bersama anggota lainnya mengikuti latihan di MIM Asemgrowong, Nogosari. Di tempat itu, RM dan T menjadi senior yang memimpin latihan.
Untuk kali ketiga, korban mendapat kekerasan yang dilakukan oleh T, R, RM dan LAR di lokasi latihan. Dan akhirnya, setelah mendapat penganiayaan di tempat latihan, pada 30 Juli 2024, korban ditemukan meninggal dunia di rumah neneknya. (Sapto)