Kasus Pemuda Tewas Dianiaya Anggota PSHT di Boyolali, Polisi Gelar Rekonstruksi 30 Adegan

Sebanyak 30 adegan diperagakan untuk memberikan gambaran jelas bagaimana para pelaku saat menganiaya korban

8 Agustus 2024, 16:45 WIB

BOYOLALI, JURNAL HARIANKOTA – Polres Boyolali bersama Kejari Boyolali menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda bernama Aan Henky Damai (16), warga Dusun Genengan, Manggung, Ngemplak, Boyolali, meninggal dunia pada, 30 Juli 2024 lalu.

Sebanyak 30 adegan diperagakan untuk memberikan gambaran jelas bagaimana para pelaku saat menganiaya korban. Penganiayaan tersebut diketahui berlangsung di tiga lokasi dalam rentang waktu di bulan Juli. Namun dalam rekonstruksi disatukan pelaksanaannya di Mapolres Boyolali, Kamis (8/8/2024).

Kasus yang menjadi sorotan publik ini melibatkan empat orang tersangka pelaku, masing-masing terdiri dua pemuda dewasa inisial T dan RS, dua anak remaja berinisial RM dan LAR. Mereka merupakan anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Boyolali.

Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi mengatakan, 30 adegan rekonstruksi ini memperagakan bagaimana cara empat pelaku itu menghajar korban dengan tendangan dan pukulan.

“Sesuai dengan hasil rekonstruksi bahwa kemarin sudah kami sampaikan untuk hasil otopsinya memang ada luka di beberapa bagian tubuh korban termasuk organ dalam korban. Jadi tadi sudah tergambar jelas bagaimana kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban,” ungkapnya.

Menurut Joko, hasil rekonstruksi sudah sesuai dengan keterangan saksi dan tersangka. Selain itu diungkapkan. dalam rekonstruksi juga tidak ada temuan baru.

“Para tersangka ini merupakan senior yang lebih dulu disahkan oleh perguruan silat (PSHT). Selain itu, penyebab kematian korban karena multiple injury akibat tendangan dan pukulan,” paparnya.

Kasi Pidum Kejari Boyolali, Perwira Putra Bangsawan menyampaikan, hasil rekonstruksi akan dilampirkan oleh Polres Boyolali dalam berkas yang akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diperiksa dan diteliti sebelum disidangkan ke pengadilan

“Kami memiliki waktu sampai 14 Agustus 2024. Setelah itu kami lakukan ke tahap 2 dan segera kami limpahkan ke PN. Mengingat pendeknya jangka waktu penahanan perkara anak (remaja),” terangnya.

Berita Lainnya

Berita Terkini