SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA– Tim hukum SHK (29), Petugas Jaga Lintasan (PJL) Pos 19, meminta Polres Sukoharjo bekerja profesional dan obyektif dalam menangani perkara kecelakaan maut KA Bathara Kresna relasi Solo -Wonogiri tertemper mobil pemudik Daihatsu Sigra di perlintasan Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo Kota, Rabu (26/3/2025) lalu.
SHK warga Sukoharjo yang berstatus tenaga harian lepas (THL) Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo, ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain atau Pasal 360 tentang tindak pidana mengakibatkan luka berat akibat kelalaian.
“Kami sudah mengumpulkan banyak bukti dan saksi-saksi untuk menguatkan pembelaan di persidangan nanti. Kami minta kepolisian jangan menitikberatkan penanganan berdasarkan keterangan saksi pihak eksternal saja, tapi dari internal juga harus diberi porsi berimbang,” kata Syarif Kurniawan, salah satu tim kuasa hukum SHK dari GP Law Firm & Associates menanggapi penetapan tersangka pada, Sabtu (12/4/2025).
Menurutnya, dari penyelidikan awal sudah ada indikasi ketidakprofesionalan pihak kepolisian dimana Kapolres sesaat setelah kejadian menyebut ada kelalaian petugas yang telat menutup palang pintu.
“Prinsipnya tim lawyer sudah menyiapkan langkah, strategi, dan terus mengumpulkan bukti-bukti terhadap roh pasal 359 KUHP yang disangkakan polisi kepada klien kami. Untuk pemeriksaan sebagai tersangka, dijadwalkan dilaksanakan pada, Senin (14/5/2025) besuk,” kata Syarif.
Mengingat kasus kecelakaan ini menjadi sorotan luas publik, Syarif meminta kepolisian agar mengedepankan prinsip-prinsip keadilan serta obyektif dalam penanganan perkaranya. Ia tidak ingin kliennya dijadikan tumbal atas berbagai persoalan teknis yang selama ini menjadi tanggung jawab stakeholder terkait.
“Berdasarkan aturan dari KAI, bahwa PJL, sinyal, alarm, palang, maupun rig, itu hanya alat bantu yang mana tanggungjawabnya ada pada dinas terkait berdasarkan kelas jalan. Polisi harus menyelidiki apakah di Pos 19 alat bantu itu berfungsi, atau bisa jadi rusak,” imbuhnya.
Dalam kejadian yang merenggut empat korban jiwa itu, SHK selaku PJL disangkakan lalai menutup palang perlintasan kereta api. Para korban merupakan penumpang mobil yang hendak mudik dari Jakarta dengan tujuan Nguter Sukoharjo, dan Wonogiri.
Pasca kejadian, SHK didampingi kuasa hukum pada, Kamis (3/4/2025) menyampaikan bahwa kecelakaan bukan disebabkan oleh kelalaian dirinya dalam menutup palang, namun ada kendala di estafet komunikasi pemberitahuan perjalanan kereta api dari pos terdekat.
Ia mengetahui ada kereta api akan melintas setelah keluar dari pos untuk melihat ke arah kedatangan Bathara Kresna yang melaju melewati Pos PJL Songgorunggi. Dalam pandangan langsung itu, ia melihat kereta api dalam jarak sekira 500 meter.
Upaya menutup palang dan membunyikan alarm sudah dilakukan, namun palang yang harus diturunkan secara manual macet hingga kemudian kecelakaan tak terhindarkan. Bathara Kresna tertemper Daihatsu Sigra nopol B 2883 BYJ.
Dari tujuh penumpang mobil Sigra, empat orang meninggal dunia, sedangkan tiga lainnya selamat hanya mengalami luka-luka.
Sebelumnya, Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo pada, Kamis (27/3/25) mengatakan, dari penyelidikan awal, memang ada kelalaian dimana petugas yang telat menutup palang pintu. Tetapi petugas itu juga menyampaikan bahwa tidak mendapat informasi kereta sampai mana.
“Yang bersangkutan (petugas palang pintu) menyampaikan tidak mendapatkan informasi sampai mana kereta tersebut berjalan. Namun kalau diurutkan lagi ada kerusakan dari alat komunikasinya, ini yang masih kompleks dan terus kami dalami,” jelas Anggaito. (Sapto/SKH)