DEMAK, JURNAL HARIANKOTA – Mendekati waktu pelaksanaan Pilkada Demak pada 27 November 2024, jajaran KPU Demak adakan Sosialisasi Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak dengan mengundang sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat yang ada di Demak, Sabtu (17/8/2024).
Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk upaya KPU Demak dalam mensosialisasi ulang terkait pelaksanaan Pilkada Demak serta pendaftaran bagi tokoh masyarakat ataupun organisasi masyarakat untuk bergabung ke dalam lembaga Pemantau Pemilihan.
“Tim Pemantau Pemilihan sendiri merupakan bentuk partisipasi masyarkat dalam mensukseskan Pilkada Demak 2024,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa lembaga pemantau ini bisa menjadi Pemohon di MK apabila terjadi ketidaksesuaian pada pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 serta menjadi saksi bagi KPU apabila ada gugatan dari masyarakat.
“Lembaga Pemantau Pilkada sendiri diambil dari berbagai elemen masyarakat mulai dari tokoh masyarkat, lembaga masyarakat, Organisasi Masyarakat dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa sosialisasi ulang ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi atas isu yang menguat di Kabupaten Demak bahwa akan terjadi Pasangan Calon Tunggal pada Pilkada Demak 2024.
“Lembaga Pemantau ini akan melakukan pemantauan tergantung (Sektror) yang dipantau apa, misalkan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” katanya saat diwawancarai.
Dengan adanya lembaga pemantau ini diharapkan bisa membantu KPU Demak untuk mendeteksi adanya pelanggaran ataupun hal-hal lain pada pelaksanaan Pilkada mendatang.(raka)