BOYOLALI, JURNAL HARIANKOTA– Menjelang Idul Fitri 1446 H, Polres Boyolali menggencarkan operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kegiatan itu dilakukan secara intensif untuk memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat (pekat) yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menegaskan bahwa upaya ini akan terus ditingkatkan demi memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban dan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan di lingkungan sekitar,” ujar Kapolres.
Adapun hasil dari operasi KRYD sebagai berikut:
Penindakan judi, judi online, dan premanisme pada, Sabtu (15/3/2025) mengungkap tiga kasus.
Kasus 1: NH (25) warga Tasikmalaya, diamankan di SPBU Langgeng Barokah, Mojosongo. Barang bukti: uang tunai Rp13.000,-.
Kasus 2: DAK (34) warga Semarang, diamankan di sekitar Terminal Penggung, Boyolali. Barang bukti: satu buah kentrung dan uang tunai Rp35.000,-.
Kasus 3: SFD (27) warga Boyolali, diamankan di Pasar Selo. Barang bukti: satu buah gitar dan uang tunai Rp25.000,-.
Selanjutnya penindakan minuman keras (miras), sebanyak enam kasus berhasil diungkap dengan total barang bukti 16 botol miras, termasuk 12 liter ciu dan 1 botol bir pabrikan.
Para pelaku miras yang diamankan antara lain, RS (25) warga Musuk, Boyolali; DM (46) warga Klego, Boyolali; SY warga Keposong, Tamansari; LS (28) warga Wonosegoro, Boyolali; ERL(22) warga Grobogan; dan WP (31) warga Ngemplak, Boyolali.
Berikutnya, penindakan asusila berhasil mengamankan pasangan tidak sah di Hotel Permata, Mojosongo. Identitas pasangan yang diamankan adalah seorang pria inisial MJ (39) warga Jrakah, Selo, Boyolali, dan seorang wanita inisial SY (31) warga Jrakah, Selo, Boyolali.
Kemudian operasi KRYD pada, Minggu (16/3/ 2025), behasil mengungkap kasus petasan berdasarkan LP/GAR/A/2/III/2025. Seorang pelajar SMP insial HJM (13) warga Surakarta, diamankan dengan barang bukti 32 petasan dan dua korek api. Tindak lanjut: membuat surat pernyataan.
Dihari yang sama, juga melakukan penindakan judi, judi online, dan premanisme. Sedikitnya ada empat kasus dengan rincian:
Kasus 1: SP(33) warga Surakarta. Barang bukti, satu buah teropolin dan uang tunai Rp10.000,-. (LP/GAR/A/1/III/2025)
Kasus 2: AA (43) warga Salatiga. Barang bukti, satu buah kentrung dan uang tunai Rp3.000,-. (LP/GAR/A/2/III/2025)
Kasus 3: JP(24) warga Surakarta. Barang bukti, satu buah ketipung dan uang tunai Rp15.000,-. (LP/GAR/A/01/III/2025)
Kasus 4: SH (68) warga Boyolali. Barang bukti, satu buah seruling dan uang tunai Rp8.000,-. (LP/GAR/A/01/III/2025)
Kapolres menegaskan, operasi KRYD akan terus dilakukan guna memastikan perayaan Idul Fitri di Boyolali berlangsung dengan aman dan nyaman.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan segera melaporkan segala bentuk gangguan Kamtibmas,” tambahnya.
Polres Boyolali juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan tindakan mencurigakan melalui layanan pengaduan 110 bebas pulsa.(BYL)