KENDAL, JURNAL HARIANKOTA – Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak.
Kebijakan ini mengharuskan pekerja untuk menyisihkan sebagian gaji mereka untuk dana simpanan yang nantinya bisa digunakan untuk pembiayaan perumahan.
Namun, terlihat ada kekhawatiran dari masyarakat tentang efektivitas pengelolaan dana Tapera. Ada pengalaman kurang baik dengan pengelolaan dana publik sebelumnya yang menimbulkan keraguan.
Maka, dalam artikel ini penulis ingin menganalisis dari perspektif akademisi, agar nantinya kebijakan Tapera lebih berpihak kepada masyarakat.
Pertama, kebijakan Tapera dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak, maka sudah selayaknya kebijakan ini disusun dengan perencanaan dan pengelolaan yang matang.
Menurut Dr. Ir. Agus Sumardjo, seorang akademisi di bidang perencanaan kota, Tapera bisa menjadi solusi untuk masalah backlog perumahan yang mencapai angka jutaan unit.
Dengan dana yang terkumpul, pemerintah dapat menyediakan skema pembiayaan yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kedua, urbanisasi yang pesat di Indonesia mengharuskan pemerintah memikirkan kualitas hidup masyarakat. Dengan memiliki rumah yang layak, masyarakat bisa hidup dengan lebih nyaman dan sehat.
Problem selama ini yang membuat masyarakat belum bisa memiliki rumah yang layak dan nyaman adalah perihal finansial.