TEGAL, JURNAL HARIANKOTA – HMI Cabang Tegal berkomitmen akan terus mengawal Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) No. 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah, Kamis (22/8/2024).
“HMI Kota Tegal akan terus mengawal Putusan MK karena ini angin segar bagi demokrasi, jadi semua punya kesempatan yang sama dalam memimpin daerah”, ungkap Abdurrahman Wahid (Ketua Formatur HMI Cabang Tegal).
Melalui putusan MK tersebut, Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah. Namun harapan tersebut diambang kegagalan karena Baleg DPR RI ingin mengubah apa yang menjadi isi putusan MK melalui revisi UU Pilkada.
“Melihat adanya upaya anulir tersebut sangat memprihatinkan. Anulir jelas menunjukkan bahwa politik di Indonesia bukan politik nilai tapi politik kekuasaan. Jadi apapun akan dilakukan demi kekuasaan”, lanjut Rohman.
Untuk menyikapi mundurnya demokrasi di Indonesia, HMI Cabang Tegal akan melakukan Parlemen Jalanan. Rohman berharap Parlemen Jalanan ini dapat menyadarkan masyarakat tentang situasi negara sata ini dan bisa bergerak bersama untuk mengembalikan demokrasi di Indonesia. (Uzi)