Himawan menambahkan, jika syarat dukungan itu memenuhi syarat minimal 80.760, maka bisa berlanjut ke tahapan verfak. Namun jika data dukungan itu kurang dari angka persyaratan, maka tahapan bakal paslon perseorangan akan berhenti.
“Lolos apa tidaknya, nanti tanggal 29 Juli 2024. Jadi tahapannya masih panjang. Masih berproses,” imbuhnya. Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, menekankan pentingnya proses tahapan verifikasi dilakukan dengan transparansi dan sesuai aturan yang berlaku.
“Semua proses harus dijalankan dengan integritas tinggi dan berdasarkan peraturan perundangan yang ada, diawasi baik oleh Bawaslu sendiri, masyarakat, maupun pihak terkait dari tingkat propinsi dan pusat,” ujarnya.
Dengan demikian, proses menuju Pilkada Kabupaten Tegal 2024 terus berlanjut dengan ketatnya pengawasan dan harapan akan integritas penyelenggaraan yang terjamin. (ASA)