SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA – Bakal calon (balon) Bupati Sukoharjo jalur perseorangan, Tuntas Subagyo melakukan gugatan terhadap KPU Kabupaten Sukoharjo yang dinilai melakukan sejumlah pelanggaran peraturan perundang-undangan, terkait pelaksanaan tahapan pencalonan bupati-wakil bupati jalur perseorangan.
Tuntas yang berpasangan dengan balon Wakil Bupati Sukoharjo Djayendra Dewa, dinyatakan KPU dan dikuatkan putusan musyawarah sengketa pemilihan di Bawaslu Sukoharjo, Tidak Memenuhi Syarat (TMS), lantaran jumlah dukungan hasil verifikasi faktual (verfak) kedua perbaikan tidak mencukupi batas minimal yang dipersyaratkan.
Melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk, Tuntas memastikan bahwa pihaknya masih terus berjuang agar lolos sebagai peserta Pilkada dari jalur perseorangan dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Semarang.
“Hari ini (Kamis-Red), kami sudah mendaftarkan (gugatan) ke PTUN,” kata Tuntas disela hadir ditengah pendukung dalam Musyawarah Rakyat Coblos Kotak Kosong di Taman Ratu Maulidya, Purbayan, Baki, Sukoharjo, Kamis (12/9/2024) malam.
Gugatan ke PTUN merupakan opsi yang ditempuh sebagai upaya pembuktian secara hukum bahwa KPU Sukoharjo patut diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam menjalankan proses penyelenggaraan tahapan pendaftaran calon perseorangan.
“Kami tetap melangkah ke arah itu, ke PTUN. Untuk (aduan) ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) belum. Kalau memang masih ada celah bagi calon perseorangan (lolos), ya kami jalani saja,” kata Tuntas menjawab pertanyaan wartawan perihal selain ke PTUN apakah juga ada aduan ke DKPP.
Menyinggung acara musyawarah rakyat coblos kotak kosong yang dihadiri sekira 100 orang itu, ia menyatakan untuk menyatukan barisan relawan pendukung dari 12 kecamatan agar memperjuangkan kemenangan kotak kosong.
“Arahan ke relawan pendukung memilih kotak kosong. Jadi relawan mulai dari Korcam (Koordinator Kecamatan), Kordes (Koordinator Desa), Akamsi (Anak Kampung Sini), nanti semua akan bergerak (kampanye) kotak kosong, kalau nanti ternyata hanya ada paslon tunggal,” tandasnya. (Sapto)